Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Wakaf (berkaitan dengan Politik Hukum Islam)

Pengertian Wakaf
Perkataan wakaf yang menjadi Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi) dan adakalanya memerlukan objek (lazim). Dalam perpustakaan sering ditemui synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1] Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung di dalamnya, antara lain:
Pertama, harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau berpindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan.
Kedua, pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Ketiga, wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Anatara lain untuk pembinaan mental spiritual, dan pembangunan physik.
Oleh karena besarnya hikmah dan manfaat terhadap kehidupan umat, maka perlu dibentuk dan dirancang aturan yang mengikat mengenai wakaf ini.
Dasar Pemikiran Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Munculnya gagasan wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk benda-benda tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian mengenai wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi.[2]
Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
  1. Uang
  2. Logam Mulia
  3. Surat Berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak atas Kekayaan Intelektual 
  6. Hak Sewa
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004)
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).[3]
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ada empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang merupakan tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flaow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Karena itu hadirnya Undang-Undang tentang wakaf mendapat sambutan yang hangat, tidak hanya oleh mereka yang terkait langsung dengan pengelolaan wakaf, tetapi juga kalangan lain termasuk DPR. Hal ini nampak pada saat RUU tentang wakaf ini dibahas di DPR khususnya komisi IV. Hal ini terungkap dalam raker DPR dengan pemerintah pada tanggal 6 September 2004 yang lalu. Secara kuantitas, jumlah tanah wakaf di Indonesia cukup banyak, tetapi sampai saat ini keberadaan wakaf belum berdampak positif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.[4] Padahal di negara lain seperti: Mesir, Saudi arabia, Yordania, Turki, dan Bangladesh wakaf merupan salah satu lembaga asosial ekonomi Islam yang dapat membantu berbagai kegiatan umat, dan berbagai negara yang wakafnya yang sudah berkembang baik pada umumnya di atur dalam Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Oktober 2004, sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf.
Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang sudah ada selama ini, dalam Undang-Undang tentang wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa diantaranya adalah masalah nadzir, harta benda yang diwakafkan (mauquf bih), dan peruntukan harta wakaf (mauquf alaih), serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan masalah nadzir, dalam undang-undang ini yang dikelola tidak hanya benda yang tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di Indonesia, tetapi juga benda bergerak seperti: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang perwakafan tahun 2004 ini muncul dengan beberapa pertimbangan, diantaranya:
a.       Bahwa wakaf sebagai lembaga keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum;
b.      Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;










Undang-Undang Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 ini terdiri:
BAB I KETENTUAN UMUM
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
BAB II DASAR-DASAR WAKAF
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
BAB III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
BAB IX KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71




[1] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang : Ciputat Press, 2005), hal.6
[2] Sumuran Harahap dkk, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006), hal.2
[3] http://bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=57&lang=in  diakses tgl.10 mei 2012 pukul 12.41
[4] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang : Ciputat Press, 2005), hal.118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar