PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding adalah judex factie, artinya sama-sama memeriksa perkara baik dari segi fakta maupun dari segi hukumnya secara keseluruhan.
Judex factie ini berakhir di tingkat banding, tapi rasanya kurang adil kalau para pencari keadilan kepada judex factie itu tidak diberi kesempatan untuk dapat menggunakan upaya hukum jika menurut mereka bahwa judex factie itu telah keliru menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku atau keliru tentang kewenangannya atau lalai memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan kebatalan putusan.
PROSES PENYELESAIAN BERKAS DI TINGKAT KASASI/MA
1. Pengertian dan Dasar hukum Kasasi
Pemeriksaan tingkat kasasi adalah pemeriksaan tentang penerapan hukum dari suatu putusan hakim. Pemeriksaan hanya sebatas pada apa yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah suatu upaya hukum biasa yang kedua, yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas atas penetapan dan putusan dibawah mahkamah agung mengenai:
a. Kewenangan Pengadilan
b. Kesalahan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan bawahan tingkat I atau II dalam memeriksa dan memutus perkara
c. Kesalahan atau kelalaian dalam cara – cara mengadili menurut syarat – syarat yang ditentukan peraturan perundang – undangan
Atas alasan - alasan inilah upaya hukum kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung RI. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung RI dalam memeriksa perkara kasasi bukan Peradilan Tingkat Tertinggi, sebab yang dikasasi itu adalah putusan tingkat tertinggi yang dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Agama. Mahkamah Agung RI dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi hanya meliputi bagian hukumnya saja, tidak mengenai peristiwa dan atau fakta dalam perkara yang dimohonkan kasasi itu, sebab hal ini sudah diperiksa oleh Hakim Pengadilan Agama dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama.
Ketentuan tentang upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 20 Undang - undang Nomor 14 Tahun 1985.
2. Prosedur penerimaan perkara kasasi
• Permohonan kasasi dapat di ajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan di ucapkan.
• Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjer biaya perkara kasasi yang di taksir dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
• Apabila biaya kasasi telah dibayar lunas, maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan kasasi dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register kasasi perkara perdata.
• Akta pernyaan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan agama.
• Tanggal penerimaan memori tersebut, harus dicatat dalam suatu surat keterangan panitera yang ditanda tangani oleh panitera.
• Jawaban kontra memori kasasi, selambat-lambatnya 14 hari sesudah disampaikannya memori kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan agama untuk disampaikan kepada pihak lawannya.
• Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke mahkamah agung RI.
• Biaya pemeriksaan perkara kasasi di kirim melalui Bank BRI cabang veteran raya No. 8 Jak-pus, Rekening No.011238-001-5 bersamaan dengan berkas yang bersangkutan. Biayannya tersebut adalah sebesar RP. 100.000. (Keputusan Mahkamah Agung RI No. KMA/054/SK/X/1997)
• Dalam menaksir biaya kasasi supaya diperhitungkan dengan besarnya biaya kasasi sebagaimana yang di tentukan oleh Mahkamah Agung RI tersebut di atas, ditambah dengan biaya pemberitahuaan, berupa pemberitahuan pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi dan biaya pencatatan permohonan kasasi, serta biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi.
• Foto copy relaas pemberitahuan putusan mahkamah agung RI supaya dikirim ke Mahkamah Agung RI.
3. Administrasi Perkara Kasasi
Bundel berkas perkara kasasi terdiri dari bundel A dan B. Sebagaimana dalam administrasi perkara banding, bundel A merupakan himpunan surat-surat yang diawali dengan surtat gugat dan semua kegiatan atau proses penyidangan/pemeriksaan perkara tersebut yang selalu di simpan di pengadilan agama. Adapun bundel B untuk permohonan perkara kasasi selalu ditinggal menjadi arsip mahkamah agung RI yang terdiri dari:
• Relaas - relaas pemberitahuan isi putusan banding kepada kedua belah pihak yang berperkara.
• Akta permohonan kasasi.
• Surat kuasa khusus dari pemohon kasasi.
• Memori kasasi (bila ada) atau surat keterangan apabila permohonan kasasi tidak di terima memori kasasi.
• Tanda terima memori kasasi.
• Relaas pemberitahuan memori kasasi kepada pihak lawan.
• Relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pihak lawan.
• Kontra memori kasasi (bila ada).
• Relaas memberikan kesempatan pihak-pihak untuk melihat, membaca, dan memeriksa berkas perkara/permohonan.
• Salinan putusan pengadilan agama.
• Salinan putusan pengadilan tinggi agama.
• Tanda bukti setoran biaya kasasi yang sah dari bank .
• Surat-surat lain yang sekiranya ada.
4. Pemeriksaan dalam tingkat kasasi
Sebagaimana pemeriksaan dalam tingkat pertama dan banding, pemeriksaan dalam tingkat kasasi juga harus dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim, seorang hakim bertindak sebagai hakim ketua dan lainnya sebagai hakim anggota, serta di bantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti.
Pemeriksaan kasasi yang dilaksanakan oleh majlis sebagaimana tersebut diatas hanya memeriksa tentang hukumnya saja, tidak lagi memeriksa peristiwa dan pembuktian. Sehubungan dengan hal ini kedudukan risalah kasasi dan kontra risalah kasasi menjadi sangat penting bagi mahkamah agung RI dalam melakukan apakah hukum sudah di terapkan dengan benar atau tidak oleh hakim judex factie. Jika risalah kasasi tidak dibuat oleh pemohon kasasi maka kasasi dianggap tidak ada, sebab tidak mempunyai alasan hukum.
Ketentuan pemohon kasasi yang tidak di barengi dengan risalah kasasi dapat dilihat dalam penjelasan pasal 47 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1985 yang mengemukakan bahwa risalah kasasi merupakan hal yang wajib di penuhi oleh pemohon kasasi. Jika pemeriksaan dalam tingkat kasasi telah selesai dilaksanakan, maka putusan kasasi dapat berupa sebagai berikut:
a) Permohonan kasasi tidak dapat diterima.
Alasan permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila jangka waktu permohonan kasasi yang di tetapkan oleh UU telah lewat, atau memori kasasi tidak di ajukan oleh para pihak pemohon kasasi, atau apabila permohonan kasasi diajukan oleh orang yang tidak berwenang.
b) Permohonan kasasi ditolak.
Ditolaknya permohonan kasasi karena keberatan-keberatan yang diajukan sekarang oleh pemohon kasasi terhadap putusan Hakim tingkat pertama dan banding semata-mata mengenai kejadian/peristiwa yang tidak termasuk wewenang mahkamah agung RI. Kasasi bisa juga ditolak apabila alasan yang diajukan kasasi yang termuat dalam risalah kasasi bertentangan dengan hukum, sedangkan judex factie sudah benar menerapkan hukumnya atau juga segala hal yang dimuat dalam risalah kasasi tidak mendukung putusan yang telah diambil oleh judex factie.
c) Permohonan kasasi dikabulkan.
Apabila permohonan kasasi beralasan dan alasan-alasan yang dimuat dalam risalah kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI, maka permohonan kasasi dapat diterima atau dikabulkan sekiranya Mahkamah Agung RI menerima atau mengabulkan permohonan kasasi, maka putusan Hakim judex factie yang dimohonkan kasasi dibatalkan. Hal ini berarti apa yang telah diputus oleh Hakim judex factie mengenai hukum adalah tidak benar atau tidak tepat, atau ada kesalahan, dan kekeliruan dalam penerapannya atau mungkin tidak diterapkan sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar