Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Jumat, 08 Juni 2012

Batasan Aurat Wanita di Hadapan Laki-laki

A. Makna Aurat dan Busana Muslimah
            Secara etimologis, kata aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat ada yang mengatakan dari kata ”awira” , artinya hilang perasaan, kalau di pakai untuk mata, maka mata itu hilang cahyanya dan lenyap pandangannya.[1] Pada ummumnya kata ini meberkan arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Ada juga yang mengatakan kata aurat berasal dari ”aara” artinya menutup mata air  dan menimbunnya. Ini berarti pula bahwa aurat itu sesuatu yang ditutup an tidak boleh dipandang dan dilihat.
            Jadi, aurat adalah suatu anggota badan yang harus ditutupi dan dijaga sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu. Sedangkan busana muslim adalah bahasa popular di Indonesia untuk menyebut pakaian perempuan muslimah. Secara bahasa, menurut W.J.S Poerwadarminta busana ialah pakaian yang indah – indah, perhiasan.[2] sementara makna muslimah menurut Ibnu Manzhur adalah perempuan yang beragama islam, perempuan yang patuh dan tunduk, perempuan yang menyelamatkan dirinya atau orang lain dari bahaya.

B. Batas Aurat
            Batas aurat perempuan berbeda-beda, perbedaannya tergantung pada dengan siapa perempuan itu berhadapan. Secara umum, perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah, misalnya ketika shalat adalah selururuh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
  1. Aurat perempuan berhadapa dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulam berbeda pendapat:
    1. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
    2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.

C. Batas aurat Perempuan Barhadapan denganOrang yang Bukan Mahramnya
            Ulama telah sepakat bahwa selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan adalah aurat[3], tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan laki-laki asing (ajnabi)

Namun demikian, ulama berbeda pndapat dalam menentukan apakah wajah, kedua telapak tangan, dan telapak kaki termasuk aurat atau tidak? Tentang hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:
  1. Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, ini adalah pendapat Madzhab Jumhur, antara lain Imam Malik, dan Ibnu Hazm dari golongan Zhahiriyah dan sebagian Syi’ah Zayidah, Imam Syafi’I dan Ahmad dalam riwayat yang mashur dari keduanya, Hanafiyah dan Syi’ah Imamiyah dalam suatu riwayat, para sahabat Nabi dan Tab’in antara lain Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, ‘Attha, Mujahid al-Hasan, dll.
  2. Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat ini menurut pendapat ats-tsauri dan al-muzani, al-hanafiyah dan Syi’ah menurut riwayat yang shahih.
  3. Seluruh badan perempuan adalah aurat, ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abdurrahman dari kalangan Tabi’in.
  4. Hanya wajah saja yang idak termasuk aurat, ini juga pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan pendapat Daud al-Zhahiri serta sebagian Syi’ah Zahidah.

D. Hukum menutup aurat dan memakai Busana Muslimah
      Apabila diteliti nash-nash yang berkaitan dengan hukum menutup aurat seperti yang terdapat dalam surat al-Ahzab : 59 dan an-Nuur : 31 maka akan dijumpai bahwa semuanya berbentu ’amr (Perintah) atau Nahi (Larangan) yang menurut ushul fiqh akan dapat hukum yaitu Wajib aini ta’abudi yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim tanpa harus bertanya alasannya. Namun demikian apabila diteliti lebih jauh, kewajiban menutup aurat ini ada hubungannya dengan kewajiban lain yang diperintahkan Allah demi kemashlahatan manusia seperti berikut:
  1. Menutup aurat itu merupakan faktor penunjang dari kewajiban menahan pandangan sebagaimana diperintahkan Allah dalam firmannya Q.S an-Nuur : 30 – 31:
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

  1. Menutup aurat sebagai faktor penunjang dari larangan berzina yang lebih terkutuk sebagaimana firman Allah Q.S al-Israa : 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
” dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”


  1. Menutup aurat hukumnya menjadi wajib karena alasan sad adz-dzara’i, yaitu menutup pintu kepada dosa yang lebih besar.

Oleh karena itu para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki dalam ajaran islam, khususnya untuk perempuan, kewajiban ini diwujudkan engan mengenakan jilbab (kerudumg) atau yang dikenal dengan busana muslimah.

E. Hikmah menutup aurat dan memakai busana muslimah
            Seorang mukmin wajib mempercayai dan meyakini bahwa setiap perintah atau larangan Allah SWT terhadap suatu perbuatan pasti ada hikmahnya hanya saja sering kali Allah tidak memberitahukan hikmah itu secara verbal kepada manusia. Oleh karenanya, manusia diberikan kesempatan untuk mencari sendiri hikmah dibalik Syari’at Allah SWT.
Hikmah menutup aurat dan memakai busana muslimah antara lain sebagai berikut:
  1. Perempuan yang menutup aurat dan mengenakan busana muslimah akan mendapat pahala karena ia telah melaksanakan perintah yang telah diwajibkan Allah swt. Bahkan ia mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda karena dengan menutup aurat ia telah menyelamatkan orang lain dari berzina mata.
  2. Busana muslimah adalah identitas seorang muslimah, artinya dngan memakainya berarti ia telah menampakan identitas lahirnya yang sekaligus membedakan secara tegas dengan perempuan lainnya. Disamping itu perempuan yang memakai busana muslimah akan terlihat sederhana dan penuh wibawa, sehingga mebuat orang langsung menaruh hormat, segan dan mengambil jarak antara perempuan dan laki-laki, sehingga godaan dapat dicegah secara maksimal sebagaimana maksud firman Allah dalam Surat al-Ahzab : 59
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[4] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  1. Busana muslimah merupakan refleksi dari psikologi berpakaian sebab menurut kaidah pokok ilmu jiwa, pakaian adalah cermin diri  seseorang maksudnya kepribadian seseorang dapat terbaca dari cara dan model pakaiannya. Misalnya seseorang yang bersikap sederhana, yang bersikap extrim dll akan terbaca dari pakaiannya. Demikian juga halnya dengan perempuan jalanan yang sudah jauh melanggar etika moral, akan mempunyai ciri khas dalam berpakaiannya, meskipun terlihat rapih, tetapi kerapiannya itu sesuai dengan pembawaannya sebagai seorang seksi yang sopan sehinnga ada maksud menjajakan dirinya. Perempuan terhormat jelas tidak mau menyamakan dirinya dengan perempuan yang seksi atau bertingkah eksentrik tersebut, disamping ituia menginginkan agar tidak diganggu orang lain, karena biasanya model pakain yang kurang sopan dapat mengundang kerawanan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena taat kepada perintah Allah dan sadar akan identitas dari kepribadian mukminah inilah sehingga sebagian dari siswi diseluruh penjuru nusantara tidak mau melepaskan jilbabnya meskipun ia dipecat atau diusir dari sekolah atau rumah sendiri.
  2. Busana muslimah ada kaitannya dengan ilmu kesehatan atau kimia menurut penelitian dokter ahli yang menganalisis kandumgan kimia rambut, berkesimpulan bahwa mekipun rmbut memerlukan sedikit oksigen (O2), namun pada dasarnya rambut mengandung phospor, kalsium, magnesium, pigmen, dan kholestryl dengan palmitate yang membentuk kholestryl palmitate (C27, H45, O, CO, C15, H31) yang sangat labil akibat penyinaran atau radiasi sehingga memerlukan perlindungan yang memberikan rasa aman agar rambut dan kulit kepala untuk membentur rambut itu sendiri. Dalam hal ini, kerudung sebagai bagian dari busana muslimah kiranya cukup memenuhi syarat.[5]
  3. Memakai busana muslimah, ekonomis dan dapat menghemat anggaran belanja serta menghemat waktu.

F. Kriteria Busana Muslim
            Islam tidak menentukan model pakaian baju perempuan, islam sebagai suatu agama yang sesuai untuk setiap masa dan dapat berkembang di setiap tempat memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum perempuan untuk merancang model pakaian yang sesuai dengan selera masing-masing asal saja tidak keluar dengan kriteria berikut:
  1. Busana dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup
  2. Busana tidak merupakan pakaian untuk dibanggakan atau busana yang mencolok mata, karena Rasulullah SAW bersabda:

Dari ibnu umar berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda ”barang siapa memakai busana yang mencolok (kemegahan) didunia, maka Allah memakaikan pakaian kehinaan di akhirat nanti.”

Imam Syaukani dalam bukunya Nail al-Authar mengutip imam Ibnu Atsir yang dimaksud busana yang menyolok mata adalah dalam bentuk penampilan pakaian yang aneh-aneh di tengah orang banyak karena memiliki warna yang mencolok dan lain dari pada yang lain, sehingga dapat merangsang orang untuk memperhatiakannya yang menimbulkan rasa conkak, ketakjuban, serta kebanggaan terhadap diri sendiri ecara berlebih-lebihan.

  1. Busana tidak tipis agar kulit pemakainya tidak tampak dari luar.
  2. Busana agak longgar dan tidak atau jangan terlalu sempit (sempit), agar tidak memampakan bentuk tubuh.
  3. Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain.
  4. Busana muslimah tidak sama dengan pakaian laki-laki.[6]
  5. Busana tidak menampakan perhiasan kecantikan, Allah berfirman dalam Q.S an-Nuur : 31
Ÿwur... šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
”.... dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”

Hal ini juga ditegaskan dalam firmannya Q.S al-Ahzab : 33

tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# (
“ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[7] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[8]…“
KESIMPULAN
Ada beberapa pendapat mengenai batasan-batasan bagi seorang wanita:
  1. Imam Syafi’I berpendapat Aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya adalah ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
  2. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal  berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.

Demikianlah beberapa pendapat Ulama Madzhab yang memiliki sugesti dan argumennya masing-masing. Adapun hikmah yang telah kami utarakan diatas bagi seorang wanita untuk menjaga hijabnya diantara dapat menjaga dirinya agar tidak terjerumus ke lembah yang lebih dalam,  yaitu  Perzinaan.


Kasus – kasus faktual Pada masa kini

Dewi Persik Mengalami Pelecehan Seksual[9]
Kapanlagi.com - Peristiwa pencolekan payudara Dewi Persik banyak menarik perhatian. Dapat disebut ini merupakan peristiwa terpanas di awal tahun 2008 dan untuk pertama kalinya seorang artis digerayangi penggemarnya di depan publik. Siapa yang salah? Pasti banyak argumen saling berlawanan. Lepas dari siapa benar atau salah, aktris Rianti Cartwright melihat peristiwa yang menimpa Dewi Persik, jelas sebuah pelecehan seksual.
"Jadi sangat wajar kalau Dewi Persik marah dan memukul pelaku. Mungkin kalau saya jadi dia akan melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih dari itu," kata Rianti saat dijumpai di Plasa Senayan semalam (Kamis, 24/1).
Sebagai sesama kaum hawa, Rianti berpikir bahwa itu bukan satu kesalahan pada kaumnya. Hanya saja memang untuk menghindarinya diusahakan sebisa mungkin mawas diri dalam berbusana.
"Saya menganggap orang itu tidak tahu diri saja," tandasnya.
Kalau pengalaman pribadi Rianti mengaku belum pernah mengalaminya. Hanya saja dia sempat kena cakar fans saat dikerubuti. Tapi, katanya itu kejadian yang wajar saja dan tidak disengaja. "Lagian hal semacam itu jarang sekali," pungkasnya.  (kpl/wwn)

Kesimpulan Kasus Diatas
“Sejatinya Apabila seorang Wanita mempertontonkan auratnya tanpa disadari akan memancing syahwat kaum laki-laki, maka dari itu kewajiban menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah swt. Untuk umat manusia kepada kaum hawa mempunyai banyak sekali hikmah dan faedah.”


[1] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih Perempuan Kontemporer, hal.11.
[2] W.J.S Poerdarwaminta, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 1986, hal.172.
[3] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih Perempuan Kontemporer, hal.13.

[4] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
[5] Panji Masyarakat, No.387, hal.9.
[6] Lihat Imam Ahmad, Al-Musnad, Mesir: Al-Ma’arif, t.t., Jilid III, hal.105.
[7] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[8] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar