Secara
etimologis, kata aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat ada yang
mengatakan dari kata ”awira” , artinya hilang perasaan, kalau di pakai untuk
mata, maka mata itu hilang cahyanya dan lenyap pandangannya.[1]
Pada ummumnya kata ini meberkan arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan
mengecewakan. Ada juga yang mengatakan kata aurat berasal dari ”aara” artinya
menutup mata air dan menimbunnya. Ini
berarti pula bahwa aurat itu sesuatu yang ditutup an tidak boleh dipandang dan
dilihat.
Jadi, aurat adalah suatu anggota
badan yang harus ditutupi dan dijaga sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dan
malu. Sedangkan busana muslim adalah bahasa popular di Indonesia untuk menyebut
pakaian perempuan muslimah. Secara bahasa, menurut W.J.S Poerwadarminta busana
ialah pakaian yang indah – indah, perhiasan.[2]
sementara makna muslimah menurut Ibnu Manzhur adalah perempuan yang beragama
islam, perempuan yang patuh dan tunduk, perempuan yang menyelamatkan dirinya
atau orang lain dari bahaya.
B. Batas
Aurat
Batas aurat perempuan berbeda-beda,
perbedaannya tergantung pada dengan siapa perempuan itu berhadapan. Secara
umum, perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah,
misalnya ketika shalat adalah selururuh tubuhnya, kecuali muka dan telapak
tangan.
- Aurat perempuan berhadapa dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulam berbeda pendapat:
- Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
- Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
C. Batas
aurat Perempuan Barhadapan denganOrang yang Bukan Mahramnya
Ulama telah sepakat bahwa selain
wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan
adalah aurat[3], tidak
halal dibuka apabila berhadapan dengan laki-laki asing (ajnabi)
Namun demikian, ulama berbeda pndapat dalam menentukan apakah wajah,
kedua telapak tangan, dan telapak kaki termasuk aurat atau tidak? Tentang hal
ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:
- Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, ini adalah pendapat Madzhab Jumhur, antara lain Imam Malik, dan Ibnu Hazm dari golongan Zhahiriyah dan sebagian Syi’ah Zayidah, Imam Syafi’I dan Ahmad dalam riwayat yang mashur dari keduanya, Hanafiyah dan Syi’ah Imamiyah dalam suatu riwayat, para sahabat Nabi dan Tab’in antara lain Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, ‘Attha, Mujahid al-Hasan, dll.
- Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat ini menurut pendapat ats-tsauri dan al-muzani, al-hanafiyah dan Syi’ah menurut riwayat yang shahih.
- Seluruh badan perempuan adalah aurat, ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abdurrahman dari kalangan Tabi’in.
- Hanya wajah saja yang idak termasuk aurat, ini juga pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan pendapat Daud al-Zhahiri serta sebagian Syi’ah Zahidah.
D. Hukum menutup aurat dan
memakai Busana Muslimah
Apabila diteliti nash-nash yang berkaitan dengan hukum menutup
aurat seperti yang terdapat dalam surat al-Ahzab : 59 dan an-Nuur : 31 maka
akan dijumpai bahwa semuanya berbentu ’amr (Perintah) atau Nahi (Larangan) yang
menurut ushul fiqh akan dapat hukum yaitu Wajib aini ta’abudi yaitu suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim tanpa harus bertanya
alasannya. Namun demikian apabila diteliti lebih jauh, kewajiban menutup aurat
ini ada hubungannya dengan kewajiban lain yang diperintahkan Allah demi
kemashlahatan manusia seperti berikut:
- Menutup aurat itu merupakan faktor penunjang dari kewajiban menahan pandangan sebagaimana diperintahkan Allah dalam firmannya Q.S an-Nuur : 30 – 31:
@è% úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäót ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4
y7Ï9ºs 4s1ør& öNçlm; 3
¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁt ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ (
wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# (
wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4
(#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
30.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
- Menutup aurat sebagai faktor penunjang dari larangan berzina yang lebih terkutuk sebagaimana firman Allah Q.S al-Israa : 32
wur
(#qç/tø)s? #oTÌh9$#
( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur
WxÎ6y ÇÌËÈ
” dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.”
- Menutup aurat hukumnya menjadi wajib karena alasan sad adz-dzara’i, yaitu menutup pintu kepada dosa yang lebih besar.
Oleh karena
itu para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban
bagi perempuan dan laki-laki dalam ajaran islam, khususnya untuk perempuan,
kewajiban ini diwujudkan engan mengenakan jilbab (kerudumg) atau yang dikenal
dengan busana muslimah.
E. Hikmah menutup aurat dan memakai busana
muslimah
Seorang
mukmin wajib mempercayai dan meyakini bahwa setiap perintah atau larangan Allah
SWT terhadap suatu perbuatan pasti ada hikmahnya hanya saja sering kali Allah
tidak memberitahukan hikmah itu secara verbal kepada manusia. Oleh karenanya,
manusia diberikan kesempatan untuk mencari sendiri hikmah dibalik Syari’at
Allah SWT.
Hikmah menutup aurat dan memakai busana muslimah
antara lain sebagai berikut:
- Perempuan yang menutup aurat dan mengenakan busana muslimah akan mendapat pahala karena ia telah melaksanakan perintah yang telah diwajibkan Allah swt. Bahkan ia mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda karena dengan menutup aurat ia telah menyelamatkan orang lain dari berzina mata.
- Busana muslimah adalah identitas seorang muslimah, artinya dngan memakainya berarti ia telah menampakan identitas lahirnya yang sekaligus membedakan secara tegas dengan perempuan lainnya. Disamping itu perempuan yang memakai busana muslimah akan terlihat sederhana dan penuh wibawa, sehingga mebuat orang langsung menaruh hormat, segan dan mengambil jarak antara perempuan dan laki-laki, sehingga godaan dapat dicegah secara maksimal sebagaimana maksud firman Allah dalam Surat al-Ahzab : 59
$pkr'¯»t
ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur
tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã
`ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_
4 y7Ï9ºs #oT÷r&
br& z`øùt÷èã
xsù
tûøïs÷sã
3 c%x.ur ª!$#
#Yqàÿxî
$VJÏm§
ÇÎÒÈ
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[4]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Busana muslimah merupakan refleksi dari psikologi berpakaian sebab menurut kaidah pokok ilmu jiwa, pakaian adalah cermin diri seseorang maksudnya kepribadian seseorang dapat terbaca dari cara dan model pakaiannya. Misalnya seseorang yang bersikap sederhana, yang bersikap extrim dll akan terbaca dari pakaiannya. Demikian juga halnya dengan perempuan jalanan yang sudah jauh melanggar etika moral, akan mempunyai ciri khas dalam berpakaiannya, meskipun terlihat rapih, tetapi kerapiannya itu sesuai dengan pembawaannya sebagai seorang seksi yang sopan sehinnga ada maksud menjajakan dirinya. Perempuan terhormat jelas tidak mau menyamakan dirinya dengan perempuan yang seksi atau bertingkah eksentrik tersebut, disamping ituia menginginkan agar tidak diganggu orang lain, karena biasanya model pakain yang kurang sopan dapat mengundang kerawanan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena taat kepada perintah Allah dan sadar akan identitas dari kepribadian mukminah inilah sehingga sebagian dari siswi diseluruh penjuru nusantara tidak mau melepaskan jilbabnya meskipun ia dipecat atau diusir dari sekolah atau rumah sendiri.
- Busana muslimah ada kaitannya dengan ilmu kesehatan atau kimia menurut penelitian dokter ahli yang menganalisis kandumgan kimia rambut, berkesimpulan bahwa mekipun rmbut memerlukan sedikit oksigen (O2), namun pada dasarnya rambut mengandung phospor, kalsium, magnesium, pigmen, dan kholestryl dengan palmitate yang membentuk kholestryl palmitate (C27, H45, O, CO, C15, H31) yang sangat labil akibat penyinaran atau radiasi sehingga memerlukan perlindungan yang memberikan rasa aman agar rambut dan kulit kepala untuk membentur rambut itu sendiri. Dalam hal ini, kerudung sebagai bagian dari busana muslimah kiranya cukup memenuhi syarat.[5]
- Memakai busana muslimah, ekonomis dan dapat menghemat anggaran belanja serta menghemat waktu.
F. Kriteria Busana Muslim
Islam
tidak menentukan model pakaian baju perempuan, islam sebagai suatu agama yang
sesuai untuk setiap masa dan dapat berkembang di setiap tempat memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum perempuan untuk merancang model
pakaian yang sesuai dengan selera masing-masing asal saja tidak keluar dengan
kriteria berikut:
- Busana dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup
- Busana tidak merupakan pakaian untuk dibanggakan atau busana yang mencolok mata, karena Rasulullah SAW bersabda:
Dari ibnu umar berkata,
bahwa Rasulullah Saw bersabda ”barang siapa memakai busana yang mencolok
(kemegahan) didunia, maka Allah memakaikan pakaian kehinaan di akhirat nanti.”
Imam
Syaukani dalam bukunya Nail al-Authar mengutip imam Ibnu Atsir yang dimaksud
busana yang menyolok mata adalah dalam bentuk penampilan pakaian yang aneh-aneh
di tengah orang banyak karena memiliki warna yang mencolok dan lain dari pada
yang lain, sehingga dapat merangsang orang untuk memperhatiakannya yang
menimbulkan rasa conkak, ketakjuban, serta kebanggaan terhadap diri sendiri
ecara berlebih-lebihan.
- Busana tidak tipis agar kulit pemakainya tidak tampak dari luar.
- Busana agak longgar dan tidak atau jangan terlalu sempit (sempit), agar tidak memampakan bentuk tubuh.
- Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain.
- Busana muslimah tidak sama dengan pakaian laki-laki.[6]
- Busana tidak menampakan perhiasan kecantikan, Allah berfirman dalam Q.S an-Nuur : 31
wur...
úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ)
$tB tygsß
$yg÷YÏB ( …
”.... dan janganlah mereka
Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”
Hal ini juga ditegaskan dalam firmannya
Q.S al-Ahzab : 33
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ wur
Æô_§y9s?
yly9s?
Ïp¨Î=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( …
“ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[7]
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu[8]…“
KESIMPULAN
Ada beberapa pendapat
mengenai batasan-batasan bagi seorang wanita:
- Imam Syafi’I berpendapat Aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya adalah ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
- Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
Demikianlah
beberapa pendapat Ulama Madzhab yang memiliki sugesti dan argumennya
masing-masing. Adapun hikmah yang telah kami utarakan diatas bagi seorang
wanita untuk menjaga hijabnya diantara dapat menjaga dirinya agar tidak
terjerumus ke lembah yang lebih dalam,
yaitu Perzinaan.
Kasus
– kasus faktual Pada masa kini
Dewi
Persik Mengalami Pelecehan Seksual[9]
Kapanlagi.com - Peristiwa
pencolekan payudara Dewi Persik banyak menarik perhatian.
Dapat disebut ini merupakan peristiwa terpanas di awal tahun 2008 dan untuk
pertama kalinya seorang artis digerayangi penggemarnya di depan publik. Siapa
yang salah? Pasti banyak argumen saling berlawanan. Lepas dari siapa benar atau
salah, aktris Rianti Cartwright melihat peristiwa
yang menimpa Dewi Persik, jelas sebuah pelecehan
seksual.
"Jadi sangat wajar kalau Dewi Persik marah dan memukul pelaku.
Mungkin kalau saya jadi dia akan melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih
dari itu," kata Rianti saat dijumpai di Plasa Senayan
semalam (Kamis, 24/1).
Sebagai sesama kaum hawa, Rianti berpikir
bahwa itu bukan satu kesalahan pada kaumnya. Hanya saja memang untuk
menghindarinya diusahakan sebisa mungkin mawas diri dalam berbusana.
"Saya menganggap orang itu tidak tahu diri
saja," tandasnya.
Kalau pengalaman pribadi Rianti mengaku belum pernah
mengalaminya. Hanya saja dia sempat kena cakar fans saat dikerubuti. Tapi,
katanya itu kejadian yang wajar saja dan tidak disengaja. "Lagian hal
semacam itu jarang sekali," pungkasnya. (kpl/wwn)
Kesimpulan Kasus Diatas
“Sejatinya Apabila seorang Wanita
mempertontonkan auratnya tanpa disadari akan memancing syahwat kaum laki-laki,
maka dari itu kewajiban menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah swt. Untuk
umat manusia kepada kaum hawa mempunyai banyak sekali hikmah dan faedah.”
[1] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih
Perempuan Kontemporer, hal.11.
[2] W.J.S Poerdarwaminta, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka 1986, hal.172.
[3] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih
Perempuan Kontemporer, hal.13.
[4] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat
menutup kepala, muka dan dada.
[5] Panji Masyarakat, No.387, hal.9.
[6] Lihat Imam Ahmad, Al-Musnad, Mesir: Al-Ma’arif, t.t.,
Jilid III, hal.105.
[7] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan
ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga
meliputi segenap mukminat.
[8] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah
kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud
Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya
Islam.
[9] http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/rianti-cartwright-kasus-dewi-persik-pelecehan-seksual-4rg4nbn.html Tgl 14-01-2011 pukul 13.53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar