Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Jumat, 08 Juni 2012

ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM

Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:
A.    Ius Constitutum dan Ius Constituendum
a.       Ius contitutum adalah hukum positif suatu Negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.
b.      Ius contituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
B.     Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b.   Hukum positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputuan-keputusan.
c.       Hukum positif, hukum alam dan keadilan
               Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
         Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.
Didalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh hugo de Groot dirumuskan empat (4) norma dasar didalam hukum alam:
1.      Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain.
2.            Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada didalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang yang telah kita kecap.
3.            Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita.
4.            Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus dihukum apabila perbuatan kita pantas disalahkan.
Dari keempat norma itu ternyata bahwa norma dasar itu merupakan norma-norma kesusilaan kemasyarakatan.
                  Perkataan alam atau kodrat didalam hukum alam tergolong kepada hukum alam didalam arti yang luas, hukum alam didalam arti yang sempit adalah penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala didalam alam yang materiil yang mengelilingi kita yakni sekedar alam itu tertangkap oleh panca indera kita.  
                        Kita dapat membeda-bedakan dua aliran didalam ajaran hukum alam menurut arti yang dipertalikan dengan perkataan ”kodrat”yakni:
            a.      Hukum alam menurut kodrat manusia
            b.      Hukum alam menurut kodrat hukum
                     Ahli-ahli filsafat hukum, yang hendak mengartikan”kodrat” didalam istilah ”hukum alam” sebagai ”kodrat manusia” sangatlah mementingkan mempelajari kodrat manusia, berdasarkan kodrat manusia itu, norma-norma hukum alam dapatlah disifatkan (menurut pendapat mereka).
            a. Hugo de groot (1583-1645) mempertahankan bahwa kodrat manusia terkandung didalam pengertian. Appetitus socialis (kecenderungan supaya manusia berteman).
            b. Thomas hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa homo-homini lupus (manusia bertindak terhadap sesama manusia sebagai binatang liar), bila masyarakat tidak di kuasai oleh hukum maka hidup manusia merupakan kekacauan abadi dan semua manusia senantiasa akan menyerang semua manusia (belium omnium contra omnes).
            c.   Christian Thomasius (1655-1728) menekankan bahwa ketiga jenis lapangan norma-norma yang disifatkannya (hukum, kesusilaan dan politik) hanya mempunyai suatu maksud yang sama ialah untuk memajukan kebahagian manusia.
            d.   David Hume (1711-1776) menekankan bahwa kesadaran kesusilaan manusia menentukan sikapnya terhadap hukum.
Akhirnya dapatkah orang mempersamakan keadilan dengan hukum alam? Keadilan tidak dapat menentukan isi hukum positif secara madi. Keadilan hanya mempunyai kadar zahiri, ialah sebagai nilai yang mutlak, sebagai dasar konstitutif, dan taraf pertimbangan untuk hukum positif.
Sebaliknya, hukum alam mempunyai arti yang madi, norma-normanya mempunyai isi tertentu, dengan norma-norma itu dibebankan kewajiban-kewajiban dan diberikan hak-hak kepada manusia justru mengenai perhubungan dengan orang-orang yang lain. Keadilan tidak dapat memerintahkan perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia, dan yang harus diabaikannya, dasar keadilan sebagai nilai yang mutlak, hanya dapat menentukan apakah suatu perbuatan yang tertentu sesuai atau bertentangan dengan keadilan, ialah baik atau buruknya perbuatan itu. Sebaliknya hukum alam dapat memerintahkan dengan tegas perbuatan-perbuatan yang manakah, secara madi harus kita lakukan dan abaikan.
  1. Hukum Positif dan Ilmu Hukum
      Ilmu hukum sebagai suatu gabungan di mana tergabung beberapa jenis ilmu, yang masing-masing mempersoalkan hukum positif, akan tetapi masing-masing juga dari sudut yang berlainan.
      Bellefroid berpendirian bahwa ilmu hukum meliputi:
a.       Ilmu hukum dogmatis, yang menerangkan arti kaidah-kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah itu ke dalam suatu tata tertib hukum.
b.      Sejarah hukum, mempersoalkan sistem-sistem hukum di masa yang lampau yang turut membentuk dan menentukan isi hukum positif pada masa sekarang.
c.       Perbandingan hukum, memperbandingkan tertib-tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa.
d.      Politik hukum, menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum.
e.       Teori umum tentang hukum, hendak mempersoalkan pengertian-pengertian dan asas-asas dasar yang diketemukan di dalam setiap tertib hukum positif.
Mr. W. Zevenbergen mengemukakan pendapat yang berbeda, ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a.       Dogmatik hukum, memberikan hukum positif.
b.      Sejarah hukum, menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal-awalnya.
c.       Perbandingan hukum, membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain.
d.      Filsafat hukum, yang menentukan dengan cara bagaimana hukum dapat dikenali secara logis.
e.       Politik hukum, mempersoalkan hal-hal manakah dan dengan cara bagaimanakah harus diatur di dalam hukum.
C.  Hukum Imperatif dan hukum Fakultatif
Hukum imperatif adalah kaidah-kaidah hukum yang secara apriori harus ditaati, sedangkan hukum fakultatif tidaklah secara apriori harus ditaati atau tidak apriori wajib untuk dipatuhi,
Dalam karya Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto ”Aneka cara pembedaan hukum” (1980) telah ditunjukkan beberapa hal yang penting didalam pembedaan pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif yaitu ciri-ciri hukum fakultatif keduanya dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata, dan perumusan hukum imperatif dalam undang-undang yang akan menjelaskan tujuan pembedaan kedua pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
a.   Pada hukum fakultatif, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
b.   Dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata. Dari perbedaan sifat antara hukum yang imperatif dan yang fakultatif secara garis besar dan pada umumnya, hukum publik relatif bersifat imperatif, sedangkan hukum perdata bersifat fakultatuf, sekalipun dalam hukum perdata ada yang bersifat imperatif.
Namun sifat hukum publik tetap lebih imperatif karena umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa dengan pribadi-pribadi, sehubungan dengan perlindungan kepentingan umum yang berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c.   Dalam persoalan pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif ini tercermin  bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan keadilan sejati, ia memaksa secara apriori bila diperlukan bagi kepentingan umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata bisa fakultatif.
D.  Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Pembedaan antara hukum substantif dan hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini substantif dijelaskan oleh ajektif sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
a. Hukum substantif adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
b. Hukum ajektif adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dari hukum substantif ditegakkan.
Maka keduanya adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil.
E.   Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
a.   Hukum tak tertulis
         Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah yang ditokohi oleh von savigny.           
b.   Hukum tertulis
       Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
c.   Hukum tercatat
    Kembali pada hukum tidak tertulis perlu sedikit dijelaskan bahwa ada hukum tidak tertulis yang benar-benar tidak pernah ditulis sama sekali, ada pula hukum tak tertulis yang tercatat. Mengenai hukum tercatat yang tidak termasuk sebagai hukum tertulis lebih jelas pelajari Purnadi Purbacaraka - Soerjono Soekanto, ”Aneka cara pembedaan hukum” alumni bandung, 1980.

Daftar Pustaka:
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo
         Persada, 1983.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar