Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Jumat, 08 Juni 2012

KETENTUAN UMUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA


Hukum Perkawinan Islam adalah perkawinan yang didasarkan atas hukum-hukum yang ditetapkan oleh Islam yang terkait denagn pernikahan (Fiqh Munakahat). Materi Fiqh Munakahat sudah diadopsi ke dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan, walaupun materi Fiqh Munakahat yang diadopsi itu secara mendetail dimasukan, karena hanya prinsip-prinsip dan pokok-pokoknya saja, yang secara umum telah mengambarkan materi Fiqh Munakahat. Perbedaan materi UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan dengan Fiqh Munakahat adalah sebagai berikut:

Pertama : UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan sepenuhnya sudah mengikuti Fiqh munakahat, bahkan banyak mengutip lansung dari Al Qur’an dan Hadis. Contohnya: Ketentuan tentang larangan perkawinan dan ketentuan tentang masa tunggu (masa iddah) bagi istri yang bercerai dengan suaminya.

Kedua : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan sama sekali tidak terdapat dalam Fiqh Munakahat, tetapi karena bersifat administratif dan bukan substansial dapat ditambahkan kedalam Fiqh Munakahat. Contohnya: pencatatan perkawinan dan pencegahan perkawinan.

Ketiga : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan tidak terdapat dalam Fiqh Munakahat, karena pertimbangan kemashlahatan dapat dikategorikan sebagai Hukum Islam, karena tujuan Hukum Islam adlah untuk kemashlahatan. Contohnya: ketentuan batas minimal umur pasangan yang akan menikah dan harta bersama dalam perkawinan.

Keempat : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan secara lahiriah tidak sejalan dengan ketentuan Fiqh Munakahat, tetapi dengan menggunakan interpretasi dan mempertimbankan kemashlahatan dapat dikategorikan sebagai Fiqh, karena fikih adalah hasil ijtihad, yang antara lain ditetapkan berdasarkan mashlahat. Contohnya : keharusan perceraian di pengadilan dan keharusan izin poligami oleh pengadilan serta perceraian harus didasarkan kepada alasan-alasan yang sudah ditentukan.

A. Pengertian Hukum perkawinan Islam

            Dalam bahasa Arab, perkawinan disebut dengan al-Nikah yang bermakna bersetubuh, berkumpul, dan akad.[1] Sedangkan dalam Istilah para Ulama Fiqh mendefinisikannya dalam berbagai kitab fikih, dimana redaksinya berbeda-beda, tetapi substansinya sama, yaitu: nikah adalah akad yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Abu Zahrah menambahkan definisi nikah tersebut dengan kata-kata: saling tolong dan mengakibatkan adnay hak dan kewajiban antara keduanya.[2]

 Di dalam perspektif Nasional, perkawinan di definisikan sebagai berikut:

1. Perspektif Undang-Undang No. 1 tahun 1974  tentang Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan  seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

2. Perspektif kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I tentang Perkawinan
Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat, atau mithaqan ghalizan untuk menaati perintah Alloh dan melaksankannya merupakan ibadah.[4]

B. HukumIslam dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
1. Dasar Perkawinan
            Dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 1974 dan ayat 1 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentang hukum Perkawinan ayat (2) mengandung beberapa unsur hukum islam, antara lain:

  1. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Ini berarti tidak dikenal adnaya perkawinan sejenis, yang diharamkan dlam hukum islam, baik sesama pria (homo seksual), maupun sesama wanita (lesbian).[5] Perkawinan sejenis juga tidak dibenarkan dalam budaya Indonesia.
  2. Rumusan tentang perkawinan yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan wanita dan pria yang memasuki gerbang perkawinan itu adalah seimbang.[6]
  3. Tujuan perkawinan yang mebentuk keluarga sakinah, atau rumah tangga bahagia tanpa batas waktu. Ini merupakan penegasan, bahwa tidak adanya pernikahan untuk jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai nikah Mut’ah.
  4. Pembentukan keluarga atau rumah tangga harus menaati Syari’at Islam.[7]
  5. Perkawinan harus dilaksanakan di hadapan pejabat/pegawai pencatat nikah (penghulu) sebagai pemenuh kewajiban administratif perkawinan, untuk menjadi bukti otentik pernikahan.[8]
  6. Undang-Undang Perkawinan menganut asas Monogami, akan tetapi tetap terbuka peluang untuk melakukan poligami, selam hukum agamanya mengizinkannya.[9]


2. Rukun dan Syarat Perkawinan
Perspektif Fikih
Diskursus tentang rukunmerupakan maslah yang serius di kalangan fuqoha. Sebagai konsekuensinya terjadi silang pendapat berkenaan denagn apa yang termasuk rukun dan mana yang tidak. Bahkan perbedaan itu juga terjadi dalam menentukan mana yang termasuk rukun dan mana yang syarat. Bisa jadi sebagian ulama menyebutnya sebagai rukun dan ulama lainnya menyebutnya sebagai syarat.
Sebagai contoh Abdurrahman al-Jaziri menyebut yang termasuk dengan rukun adalah al-ijab dan al-qabul di mana tidak akan ada nikah tanpa keduanya.[10] Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqoha, rukun nikah terdiri dari al-Ijab dan al-Qabul,[11] sedangkan yang lain termasuk ke dalam syarat.
Menurut Jumhur Ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat-syarat tertentu. Untuk memudahkan pembahasan maka uraian rukun perkawinan akan disamakan dengan uraian syarat-syarat dari rukun tersebut.[12]

1). Calon suami, syarat-syaratnya:
            1. Beragama Islam
            2. Laki-laki
            3. Jelas orangnya
            4. Dapat memberikan persetujuan
            5. Tidak terdapat halangan perkawinan
2). Calon Istri, syarat-syaratnya:
            1. Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
            2. Perempuan
            3. Jelas orangnya
            4. Dapat dimintai persetujuan
5. Tidak terdapat halangan perkawinan
3). Wali nikah, syarat-syaratnya:
            1. Laki-laki
            2. Dewasa
            3. Mempunyai hak perwalian
            4. Tidak terdapat halangan perwalian
4). Saksi nikah
            1. Minimal dua orang Laki-laki
            2. Hadir dlam ijab qabul
            3. Dapat mengerti maksud akad
            4. Islam
            5. Dewasa
5). Ijab Qabul, syarat-syaratnya:
            1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
            2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai
            3. Memakai kata-kata nikah, tazwiz atau terjemahan dari kedua kata tersebut
            4. Antara ijab dan qabul bersambungan
            5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
            6. Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji dan mura
            7. Majlis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu:
                calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi

            Kendatipun dalam hal-hal tertentu, seperti posisi wali dan saksi maíz ikhtilaf para ulama, namun mayoritas sepakat dengan rukun yang liam ini.


C. Hukum Fiqh Islam Dalam KHI Buku I Tentang Perkawinan
Dalam pembahasan hukum fiqh islam tentang Munakahat, dan  dalam KHI buku I tentang perkawinan ini, tidak lagi dibahas pasal pasal yang sama substansinya dengan pasal pasal yang disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, karena ketika membahas hukum fiqih tentang perkawinan yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut telah dijelaskan pula pasal pasal yang terdapat dalam KHI buku I tentang perkawinan
1. Ketentuan Umum
.Pasal I KHI tentang perkawinan dalam ketentuan umum memuat istilah yang menjadi inti pembahasan dalam KHI tentang perkawinan. Istlah tersebut adalah definisi dari Peminangan (khitbah), Wali Hakim, Akad Nikah, Mahar, Ta’lik Talak, Harta kekayaan dalam perkawinan, Pemeliharaan anak (hadhanah), Perwalian, Khulu’, dan Mut’ah.
a. Peminangan
Dalam KHI tentag perkawinan masalah  peminangan[13] yaitu terdapat dalam pasal 11 s/d pasal 13. Di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masalah peminangan tidak dicantumkan, karena peminangan mungkin tidak bisa dianggap sebagai peristiwa hukum. Tetapi, sebenarnya kalau dikaji masalah syarat perkawinan yang terdapat pada pasal 6 dan 7 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu secara implisit telah mengatur masalah peminangan tersebut, yaitu bahwa salah satu syarat perkawinan adalah adanya persetujuan kedua calon mempelai.
b. Wali Hakim
Dalam KHI tentang perkawinan msalah wali hakim[14] disebutkan pada pasal 23 ayat 1 dan 2.
c. Akad Nikah
Tentang perkawinan masalah akad nikah[15] yang mana dijelaskan pula didalam KHI Terdapat pada pasal 28 dan pasal 29. Dimana akad nikah ini merupakan suatu rukun di dalam perkawinan[16].
d. Mahar (Mas Kawin)
Dalam KHI tentang pernikahan masalah mahar[17] 30 s/d pasal 38. Namun dalam hukum fiqih islam kewajiban memberi mahar terdapat pada Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 4 dan di dalam Hadits Nabi.
e. Ta’liq Talak
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Ta’liq talak[18] disebutkan pada pasal 46 s/d pasal 48.
f. Harta kekayaan dalam Perkawinan
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Harta kekayaan dalam perkawinan[19], disebutkan pada pasal 49 dan pasal 50. Didalam pasal ini harta kekayaan di gabungjan dengan ta’liq talak karena merupakan sebuah perjanjian dalam pernikahan.
g. Pemeliharaan Anak (hadhanah)
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Pemeliharaan anak (hadhanah)[20] disebutkan pada pasal 98 s/d pasal 106.
h. Perwalian
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Perwalian[21] disebutkan pada pasal 107 s/d 112.
i. Khulu
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Khulu’[22] disebutkan pada pasal 124  dan yang kemudian di dasari pada pasal 116.
j. Mut’ah
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Mut’ah[23] disebutkan pada pasal 158 s/d pasal 160.

D. Usaha Amandemen UU  No I tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan
UU  No I tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilkatagorikan sebagai Undang-undang yang islami, karena kandungannya sesuai dengan hukum perkawinan islam yang sebagian besar substansinya berdasarkan atas Al-Qur’an, Hadits Nabi serta pendapat para Ulama Fiqih, dan sebagian kecilnya mrupakan hasil ijtihad para Ijtihad Ulama Indonesia.
Menurut Azyumardi Azra, Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 merupakan bagian dari kodifikasi hukum perkawinan islam yang semua pasal-pasalnya sejalan dengan ketentuan syari’ah. Oleh karena itu penyebaran Undang-Undang ini merupakan sebuah pelembagaan syari’at Islam di Indonesia.
Sejak Indonesia belum merdeka sampai sekarang, umat Islam menginginkan agar hukum islam menjadi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun setelah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan lahir dan berlaku untuk seluruh warga Indonesia, sebagian umat Islam tidak sependapat dengan apa yang diinginkan. Di satu sisi memperjuangkan UU perkawinan agar sesuai dengan hukum Islam, namun di sisi lain masih mengingkari UU perkawinan ini sebagai bagian dari internal dari hukum perkawinan Islam. Sebagian umat Islam masih berpegang kepada doktrin fiqih, seperti dalam masalah pencatatan perkawinan, pologami dan perceraian sehingga masih banyak masyarakat yang masih nikah dibawah tangan tanpa adanya pencatatan dari pihak yang berwenang. Semua itu dibolehkan karena tidak ada dalam hukum fiqih untuk melarangnya, walapun sebenarnya sangat bertentangan dengan UU perkawinan.
Maka atas dasar semua itu muncullah usaha masyarakat untuk mengamandemen UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut.
Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan UU perkawinan yang mesti segera dibenahi dan diperbaiki, diantaranya:
  1. Masalah pencatatan perkawinan
hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. untuk menjamin ketertiban dan kepastian hokum, maka perkawinan perlu bahkab harus di catat. pencatatan perkawinan menjadi penting bukan hanya demi ketertiban administrasi pemerinta (Negara) akan tetapi juga sebagai alat/cara untuk menjamin kepastian hukum. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan ini, yang harus dilakukan adalah menciptakan mekanisme pencatatan yang tidak berbeli-belit (birokratis, murah dan cepat.
  1. Masalah poligami dan perceraian
orang mengakibatkan diri dalam suatu perkawinan dengan harapan masing-masing pihak mempunyai komitmen dengan pasangannya. pasla 5 ayat (1) UU perkawinan mensyaratkan bahwa laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu harus mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-ankanya. karena jika tidak akibat adanya poligami akan berdampak pada kesengsaraan dan perilaku tidak adil untuk anak dan istrinya.
sedangkan perceraian merupakan kepedihan yang tidak diharapkan terjadi oleh suami istri. UU perkawinan telah mengatur bahwa perceraian hanya diperkenankan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan dipenuhi dan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
  1. Masalah Perkawinan beda agama
perkawinan beda agama harus diakui merupakan persoalan yang sensitive, sehingga dapat mengundang perdebatan yang berlarut-larut. meskipun demikian, karena kita sebagai bangsa telah sepakat menetapkan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masin dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, maka masalah pekawinan beda agama pun hendaknya juga mendapat jaminan dan perlindungan secara hukum.    





[1] Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Gaung Persada, 2010) hal. 38 . Lihat juga: Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, (t.t., Dar al-Ma’arif, t.th), Jilid V, 4537.
[2] Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Gaung Persada, 2010) h. 39. Lihat juga: Muhammad Abu Zahra, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, (al-Qahirah: Dar al fikr al’araby), 19
[3] Lihat UU No. 1 Tahun 1974 tantang Perkawinan pasal I
[4] Lihat KHI pasal 2 buku I tentang Perkawinan
[5] Dalam Ensiklopedi hukum islam bahwa homoseksual adalahkeadan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Hubungan seks/kelamin dengan pasangan sejenis (pria dengan pria atau wanita dengan wanita) disebut homoseks.
[6] Lihat Bushtanul Arifin, Pelembagaan Hukum di Indonesia, 119.
[7] Lihat: Q.S An-nisaa: 23, UU No. 1 Tahun 1974 Pasal (1) dan KHI Tentang Perkawinan Pasal 4
[8] Lihat: UU No. 1 Tahun 1974 Pasal (2) dan KHI Tentang Perkawinan Pasal 1-7
[9] Pembahasan Tentang Poligami terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan Pasal 3-5
[10] Amiur Nuruddin, HukumPerdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 60.
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Beirut: Dar al-fikr, 1983) h. 29
[12] Amiur Nuruddin, HukumPerdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 62-63.
[13] Peminangan adalah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[14] Wali hakim adalah orang yangberkuasa untuk menikahkan perempuan yang tidak ada wali yang mewakilkannya (lihat As-Shan’ani, Subulus As-salam, jilid III, hal 161)
[15]Ijab yang diucapkan oleh wali perempuan dan kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya (lihat Al-Sayyid Sabiq, fiqih sunnah, jilid II hal : 29)
[16] Abd Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta- Kencana :2006. hal: 46-47
[17] Mahar adalah pemberian wajib berupa barang atau uang dri mempelai laki-laki kepada perempuan saat terjadinya akad nikah. (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal : 542)
[18] Ta’lik Talaq adalah Perjanjian yang diucapkan oleh mempelai laki-laki setelah akad nikah yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[19] Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[20] Adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[21] Suatu  kewenangan yang diberikan kepada seseorag untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil
[22] Permintaan cerai istri disertai harta sebagai Iwadh  kepada suaminya agar terlepas dari ikatan perkawinan (Abd Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta- Kencana :2006. hal 220)
[23] Yaitu pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talaq berupa uang ataupun benda yang  lainnya.

2 komentar:

  1. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  2. Nama saya, jayachandra fadhlan
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.

    BalasHapus