Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Rabu, 20 Juni 2012

Metode Pembaruan "Praktek dalam Pembaruan Hukum Perkawinan"

Nama                     : Andhika Kharis Ahmadi
NIM                      : 109044200001
Tugas                     : *Meresume Metode dalam Pembaruan Hukum Perkawinan di dunia Muslim*
 
Metode Pembaruan

Praktek dalam Pembaruan Hukum Perkawinan
Para mujtahid mendukung pandangannya dengan mencatat ayat Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam kasus-kasus tersebut ditambah dengan asar sahabat. Ada ayat dan sunnah nabi yang sama-sama dicatat untuk mendukung pandangan yang sama, sebaliknya ada juga ayat dan sunnah nabi yang sama-sama dicatat untuk mendukung pandangan yang berbeda, bahkan bertentangan. Ada ayat Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang dicatat dengan tegas secara tekstual (eksplisit) untuk mendukung pandangannya, sementara ada juga ayat dan Sunnah Nabi yang dicatat hanya mendukung secara implisit (mafhum mukhalafah). Metode yang mereka gunakan disini adalah metode parsial – deduktif.
Dengan singkat dari sisi metode, secara prinsip semua imam madzhab menggunakan metode parsial, meskipun dalam beberapa kasus dipantulkan kepada nass lain yang kurang atau bahkan tidak sejalan dengan ide yang didukung. Seperti pada pembahasan poligami, Imam Syafi’I menghubungkan an-Nisa’ (4): 3 dengan an-Nisa’ (4): 129, dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang terlihat cenderung menggunakan tematik ketika membahas peran wali dan kebebasan mempelai. Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dapat disimpulkan, bahwa metode yang digunakan Indonesia dalam pembaruan Hukum Perkawinan adalah: (1) metode takhsis al-qada’/siyasah syar’iyyah; (2) reinterpretasi nass, termasuk dengan jalan qiyas; (3) takhayyur dan talfiq.
Sedangkan Anderson mencatat empat metode umum yang digunakan sarjana dalam melakukan hukum keluarga Islam kontemporer, yakni: (1) lewat aturan yang bersifat prosedur sesuai dengan tuntutan zaman modern (bersifat administratif), yang dalam istilah lain disebut takhsis al-qada’/siyasah asy-Syar’iyyah tetapi subtansinya tidak berubah; (2) takhayyur (memilih salah satu dari sekian pandangan madzhab fiqih yang ada, bukan saja dari empat/lima madzhab populer tetapi juga dari madzhab-madzhab lain, termasuk pandangan dari Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah) dan talfiq (menggabungkan pandangan sejumlah madzhab dalam satu masalah tertentu); (3) ijtihad dengan jalan kembali menginterpretasikan (reinterpretasi) teks Syari’ah; dan (4) menggunakan alternatif, yakni menggunakan aturan administrasi, misalnya dengan meberikan sanksi bagi yang melanggar, tetapi tidak berdasarkan alasan Syari’ah.
Coulson, membandingkan teori yang digunakan komite Pakistan dengan Negara-negara di Timur Tengah, menyimpulkan, ada satu perbedaan menonjol anatara kedua kubu ini, yakni kalau di Negara-negara Timur Tengah pembaruannya menekankan pada unsur prosedural dan administrasi, yang berarti banyak menggunakan siyasah asy-Syar’iyyah. Sementara Pakistan berusaha mendasarkan pembaruan pada teks syari’ah. Misalnya dalam membatasi kasus perkawinan anak dibawah umur, Mesir memperbarui dengan cara mewajibkan pencatatan perkawinan. Jadi, aturan administrasi ini digunakan untuk mencapai tujuan umum hukum. Sementara Pakistan mendasarkan keharusan pencatatan perkawinan paada Qur’an yang mengharuskan pencatatan dalam melakukan transaksi.
Pearl menyimpulkan, negara-negara muslim menggunakan 4 metode dalam melakukan pembaruan Hukum Keluarga, yaitu: (1) takhayyur; (2) talfiq; (3) siyasah syar’iyyah; dan (4) murni memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi tanpa mendasarkan sama sekali terhadap alasan madzhab, yang oleh pemikir lain disebut reinterpretasi terhadap nass sesuai dengan tuntutan zaman.
Secara umum dapat disimpulkan metode yang digunakan, baik oleh para sarjana klasik dan pertengahan maupun sarjana modern (yang diterapkan dalam memformulasikan Perundang-undangan maupun masih dalam bentuk konsep murni), secara umum masih tetap menggunakan metode parsial-deduktif. Maksud metode tersebut adalah, dalam mengambil ketetapan hukum dari nass hanya dengan mencatat satu atau beberapa ayat Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW kemudian diambil kesimpulan, tanpa lebih dahulu memantulkan dengan ayat-ayat atau sunnah lain, dan meletakkannya sebagai satu kesatuan yang menyatu. Meskipun demikian, perlu ditambahkan, bahwa ditemukan juga beberapa kasus yang menggunakan metode tematik dan holistik dalam bentuk sederhana dan tidak konsisten.
Perbedaan praktek yang ditemukan antara para ilmuan klasik dan pertengahan (tradisionalis) disatu sisi, dengan para pembaru kontemporer yang dipraktekan ketika memformulasikan Perundang-undangan di sisi lain, adalah kelompok pertama langsung merujuk langsung pada Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, sementara kelompok kedua dengan perantaraan kitab-kitab fiqih yang ada, meskipun akhirnya kembali pada kedua sumber Qur’an sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan lain yang menonjol antara rumusan Klasik dan Pertengahan di satu sisi, dengan pemikir kontemporer di sisi lain, khususnya dalam masalah poligami, adalah bahwa rumusan kelompok pertama menekankan pada kepercayaan individual, sementara rumusan kelompok kedua lebih menkankan penilaian kelompok netral. Misalnya, baik pemikir kontmporer maupun klasik dan pertengahan mengharuskan: (1) sikap adil, dan (2) kemapuan ekonomi suami untuk bolehnya poligami, namun dalam menjamin keadilan dan kemampuan ekonomi dimaksud para pemikir kontemporer meyerahkan pnilaian pada pihak ketiga, pengadilan, dengan menggunakan ukuran-ukuran yang lebih jelas dan konkrit. Seperti, untuk menilai kemapuan ekonomi diukur dengan melihat hasil pemasukan yang ada (daftar gaji, pajak, dan sejenisnya), dan penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang lebih netral, yakni Hakim di pengadilan.

Jumat, 08 Juni 2012

ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM

Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:
A.    Ius Constitutum dan Ius Constituendum
a.       Ius contitutum adalah hukum positif suatu Negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.
b.      Ius contituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
B.     Hukum Alam dan Hukum Positif
a.       Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b.   Hukum positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputuan-keputusan.
c.       Hukum positif, hukum alam dan keadilan
               Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
         Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.
Didalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh hugo de Groot dirumuskan empat (4) norma dasar didalam hukum alam:
1.      Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain.
2.            Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada didalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang yang telah kita kecap.
3.            Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita.
4.            Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus dihukum apabila perbuatan kita pantas disalahkan.
Dari keempat norma itu ternyata bahwa norma dasar itu merupakan norma-norma kesusilaan kemasyarakatan.
                  Perkataan alam atau kodrat didalam hukum alam tergolong kepada hukum alam didalam arti yang luas, hukum alam didalam arti yang sempit adalah penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala didalam alam yang materiil yang mengelilingi kita yakni sekedar alam itu tertangkap oleh panca indera kita.  
                        Kita dapat membeda-bedakan dua aliran didalam ajaran hukum alam menurut arti yang dipertalikan dengan perkataan ”kodrat”yakni:
            a.      Hukum alam menurut kodrat manusia
            b.      Hukum alam menurut kodrat hukum
                     Ahli-ahli filsafat hukum, yang hendak mengartikan”kodrat” didalam istilah ”hukum alam” sebagai ”kodrat manusia” sangatlah mementingkan mempelajari kodrat manusia, berdasarkan kodrat manusia itu, norma-norma hukum alam dapatlah disifatkan (menurut pendapat mereka).
            a. Hugo de groot (1583-1645) mempertahankan bahwa kodrat manusia terkandung didalam pengertian. Appetitus socialis (kecenderungan supaya manusia berteman).
            b. Thomas hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa homo-homini lupus (manusia bertindak terhadap sesama manusia sebagai binatang liar), bila masyarakat tidak di kuasai oleh hukum maka hidup manusia merupakan kekacauan abadi dan semua manusia senantiasa akan menyerang semua manusia (belium omnium contra omnes).
            c.   Christian Thomasius (1655-1728) menekankan bahwa ketiga jenis lapangan norma-norma yang disifatkannya (hukum, kesusilaan dan politik) hanya mempunyai suatu maksud yang sama ialah untuk memajukan kebahagian manusia.
            d.   David Hume (1711-1776) menekankan bahwa kesadaran kesusilaan manusia menentukan sikapnya terhadap hukum.
Akhirnya dapatkah orang mempersamakan keadilan dengan hukum alam? Keadilan tidak dapat menentukan isi hukum positif secara madi. Keadilan hanya mempunyai kadar zahiri, ialah sebagai nilai yang mutlak, sebagai dasar konstitutif, dan taraf pertimbangan untuk hukum positif.
Sebaliknya, hukum alam mempunyai arti yang madi, norma-normanya mempunyai isi tertentu, dengan norma-norma itu dibebankan kewajiban-kewajiban dan diberikan hak-hak kepada manusia justru mengenai perhubungan dengan orang-orang yang lain. Keadilan tidak dapat memerintahkan perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia, dan yang harus diabaikannya, dasar keadilan sebagai nilai yang mutlak, hanya dapat menentukan apakah suatu perbuatan yang tertentu sesuai atau bertentangan dengan keadilan, ialah baik atau buruknya perbuatan itu. Sebaliknya hukum alam dapat memerintahkan dengan tegas perbuatan-perbuatan yang manakah, secara madi harus kita lakukan dan abaikan.
  1. Hukum Positif dan Ilmu Hukum
      Ilmu hukum sebagai suatu gabungan di mana tergabung beberapa jenis ilmu, yang masing-masing mempersoalkan hukum positif, akan tetapi masing-masing juga dari sudut yang berlainan.
      Bellefroid berpendirian bahwa ilmu hukum meliputi:
a.       Ilmu hukum dogmatis, yang menerangkan arti kaidah-kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah itu ke dalam suatu tata tertib hukum.
b.      Sejarah hukum, mempersoalkan sistem-sistem hukum di masa yang lampau yang turut membentuk dan menentukan isi hukum positif pada masa sekarang.
c.       Perbandingan hukum, memperbandingkan tertib-tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa.
d.      Politik hukum, menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum.
e.       Teori umum tentang hukum, hendak mempersoalkan pengertian-pengertian dan asas-asas dasar yang diketemukan di dalam setiap tertib hukum positif.
Mr. W. Zevenbergen mengemukakan pendapat yang berbeda, ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a.       Dogmatik hukum, memberikan hukum positif.
b.      Sejarah hukum, menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal-awalnya.
c.       Perbandingan hukum, membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain.
d.      Filsafat hukum, yang menentukan dengan cara bagaimana hukum dapat dikenali secara logis.
e.       Politik hukum, mempersoalkan hal-hal manakah dan dengan cara bagaimanakah harus diatur di dalam hukum.
C.  Hukum Imperatif dan hukum Fakultatif
Hukum imperatif adalah kaidah-kaidah hukum yang secara apriori harus ditaati, sedangkan hukum fakultatif tidaklah secara apriori harus ditaati atau tidak apriori wajib untuk dipatuhi,
Dalam karya Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto ”Aneka cara pembedaan hukum” (1980) telah ditunjukkan beberapa hal yang penting didalam pembedaan pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif yaitu ciri-ciri hukum fakultatif keduanya dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata, dan perumusan hukum imperatif dalam undang-undang yang akan menjelaskan tujuan pembedaan kedua pasangan hukum yang imperatif dan yang fakultatif.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
a.   Pada hukum fakultatif, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
b.   Dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum perdata. Dari perbedaan sifat antara hukum yang imperatif dan yang fakultatif secara garis besar dan pada umumnya, hukum publik relatif bersifat imperatif, sedangkan hukum perdata bersifat fakultatuf, sekalipun dalam hukum perdata ada yang bersifat imperatif.
Namun sifat hukum publik tetap lebih imperatif karena umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa dengan pribadi-pribadi, sehubungan dengan perlindungan kepentingan umum yang berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c.   Dalam persoalan pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif ini tercermin  bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan keadilan sejati, ia memaksa secara apriori bila diperlukan bagi kepentingan umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata bisa fakultatif.
D.  Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Pembedaan antara hukum substantif dan hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini substantif dijelaskan oleh ajektif sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
a. Hukum substantif adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
b. Hukum ajektif adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dari hukum substantif ditegakkan.
Maka keduanya adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil.
E.   Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
a.   Hukum tak tertulis
         Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah yang ditokohi oleh von savigny.           
b.   Hukum tertulis
       Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
c.   Hukum tercatat
    Kembali pada hukum tidak tertulis perlu sedikit dijelaskan bahwa ada hukum tidak tertulis yang benar-benar tidak pernah ditulis sama sekali, ada pula hukum tak tertulis yang tercatat. Mengenai hukum tercatat yang tidak termasuk sebagai hukum tertulis lebih jelas pelajari Purnadi Purbacaraka - Soerjono Soekanto, ”Aneka cara pembedaan hukum” alumni bandung, 1980.

Daftar Pustaka:
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo
         Persada, 1983.


KETENTUAN UMUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA


Hukum Perkawinan Islam adalah perkawinan yang didasarkan atas hukum-hukum yang ditetapkan oleh Islam yang terkait denagn pernikahan (Fiqh Munakahat). Materi Fiqh Munakahat sudah diadopsi ke dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan, walaupun materi Fiqh Munakahat yang diadopsi itu secara mendetail dimasukan, karena hanya prinsip-prinsip dan pokok-pokoknya saja, yang secara umum telah mengambarkan materi Fiqh Munakahat. Perbedaan materi UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan dengan Fiqh Munakahat adalah sebagai berikut:

Pertama : UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan sepenuhnya sudah mengikuti Fiqh munakahat, bahkan banyak mengutip lansung dari Al Qur’an dan Hadis. Contohnya: Ketentuan tentang larangan perkawinan dan ketentuan tentang masa tunggu (masa iddah) bagi istri yang bercerai dengan suaminya.

Kedua : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan sama sekali tidak terdapat dalam Fiqh Munakahat, tetapi karena bersifat administratif dan bukan substansial dapat ditambahkan kedalam Fiqh Munakahat. Contohnya: pencatatan perkawinan dan pencegahan perkawinan.

Ketiga : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan tidak terdapat dalam Fiqh Munakahat, karena pertimbangan kemashlahatan dapat dikategorikan sebagai Hukum Islam, karena tujuan Hukum Islam adlah untuk kemashlahatan. Contohnya: ketentuan batas minimal umur pasangan yang akan menikah dan harta bersama dalam perkawinan.

Keempat : Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan secara lahiriah tidak sejalan dengan ketentuan Fiqh Munakahat, tetapi dengan menggunakan interpretasi dan mempertimbankan kemashlahatan dapat dikategorikan sebagai Fiqh, karena fikih adalah hasil ijtihad, yang antara lain ditetapkan berdasarkan mashlahat. Contohnya : keharusan perceraian di pengadilan dan keharusan izin poligami oleh pengadilan serta perceraian harus didasarkan kepada alasan-alasan yang sudah ditentukan.

A. Pengertian Hukum perkawinan Islam

            Dalam bahasa Arab, perkawinan disebut dengan al-Nikah yang bermakna bersetubuh, berkumpul, dan akad.[1] Sedangkan dalam Istilah para Ulama Fiqh mendefinisikannya dalam berbagai kitab fikih, dimana redaksinya berbeda-beda, tetapi substansinya sama, yaitu: nikah adalah akad yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Abu Zahrah menambahkan definisi nikah tersebut dengan kata-kata: saling tolong dan mengakibatkan adnay hak dan kewajiban antara keduanya.[2]

 Di dalam perspektif Nasional, perkawinan di definisikan sebagai berikut:

1. Perspektif Undang-Undang No. 1 tahun 1974  tentang Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan  seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

2. Perspektif kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I tentang Perkawinan
Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat, atau mithaqan ghalizan untuk menaati perintah Alloh dan melaksankannya merupakan ibadah.[4]

B. HukumIslam dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
1. Dasar Perkawinan
            Dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 1974 dan ayat 1 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentang hukum Perkawinan ayat (2) mengandung beberapa unsur hukum islam, antara lain:

  1. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Ini berarti tidak dikenal adnaya perkawinan sejenis, yang diharamkan dlam hukum islam, baik sesama pria (homo seksual), maupun sesama wanita (lesbian).[5] Perkawinan sejenis juga tidak dibenarkan dalam budaya Indonesia.
  2. Rumusan tentang perkawinan yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan wanita dan pria yang memasuki gerbang perkawinan itu adalah seimbang.[6]
  3. Tujuan perkawinan yang mebentuk keluarga sakinah, atau rumah tangga bahagia tanpa batas waktu. Ini merupakan penegasan, bahwa tidak adanya pernikahan untuk jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai nikah Mut’ah.
  4. Pembentukan keluarga atau rumah tangga harus menaati Syari’at Islam.[7]
  5. Perkawinan harus dilaksanakan di hadapan pejabat/pegawai pencatat nikah (penghulu) sebagai pemenuh kewajiban administratif perkawinan, untuk menjadi bukti otentik pernikahan.[8]
  6. Undang-Undang Perkawinan menganut asas Monogami, akan tetapi tetap terbuka peluang untuk melakukan poligami, selam hukum agamanya mengizinkannya.[9]


2. Rukun dan Syarat Perkawinan
Perspektif Fikih
Diskursus tentang rukunmerupakan maslah yang serius di kalangan fuqoha. Sebagai konsekuensinya terjadi silang pendapat berkenaan denagn apa yang termasuk rukun dan mana yang tidak. Bahkan perbedaan itu juga terjadi dalam menentukan mana yang termasuk rukun dan mana yang syarat. Bisa jadi sebagian ulama menyebutnya sebagai rukun dan ulama lainnya menyebutnya sebagai syarat.
Sebagai contoh Abdurrahman al-Jaziri menyebut yang termasuk dengan rukun adalah al-ijab dan al-qabul di mana tidak akan ada nikah tanpa keduanya.[10] Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqoha, rukun nikah terdiri dari al-Ijab dan al-Qabul,[11] sedangkan yang lain termasuk ke dalam syarat.
Menurut Jumhur Ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat-syarat tertentu. Untuk memudahkan pembahasan maka uraian rukun perkawinan akan disamakan dengan uraian syarat-syarat dari rukun tersebut.[12]

1). Calon suami, syarat-syaratnya:
            1. Beragama Islam
            2. Laki-laki
            3. Jelas orangnya
            4. Dapat memberikan persetujuan
            5. Tidak terdapat halangan perkawinan
2). Calon Istri, syarat-syaratnya:
            1. Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
            2. Perempuan
            3. Jelas orangnya
            4. Dapat dimintai persetujuan
5. Tidak terdapat halangan perkawinan
3). Wali nikah, syarat-syaratnya:
            1. Laki-laki
            2. Dewasa
            3. Mempunyai hak perwalian
            4. Tidak terdapat halangan perwalian
4). Saksi nikah
            1. Minimal dua orang Laki-laki
            2. Hadir dlam ijab qabul
            3. Dapat mengerti maksud akad
            4. Islam
            5. Dewasa
5). Ijab Qabul, syarat-syaratnya:
            1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
            2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai
            3. Memakai kata-kata nikah, tazwiz atau terjemahan dari kedua kata tersebut
            4. Antara ijab dan qabul bersambungan
            5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
            6. Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji dan mura
            7. Majlis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu:
                calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi

            Kendatipun dalam hal-hal tertentu, seperti posisi wali dan saksi maíz ikhtilaf para ulama, namun mayoritas sepakat dengan rukun yang liam ini.


C. Hukum Fiqh Islam Dalam KHI Buku I Tentang Perkawinan
Dalam pembahasan hukum fiqh islam tentang Munakahat, dan  dalam KHI buku I tentang perkawinan ini, tidak lagi dibahas pasal pasal yang sama substansinya dengan pasal pasal yang disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, karena ketika membahas hukum fiqih tentang perkawinan yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut telah dijelaskan pula pasal pasal yang terdapat dalam KHI buku I tentang perkawinan
1. Ketentuan Umum
.Pasal I KHI tentang perkawinan dalam ketentuan umum memuat istilah yang menjadi inti pembahasan dalam KHI tentang perkawinan. Istlah tersebut adalah definisi dari Peminangan (khitbah), Wali Hakim, Akad Nikah, Mahar, Ta’lik Talak, Harta kekayaan dalam perkawinan, Pemeliharaan anak (hadhanah), Perwalian, Khulu’, dan Mut’ah.
a. Peminangan
Dalam KHI tentag perkawinan masalah  peminangan[13] yaitu terdapat dalam pasal 11 s/d pasal 13. Di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masalah peminangan tidak dicantumkan, karena peminangan mungkin tidak bisa dianggap sebagai peristiwa hukum. Tetapi, sebenarnya kalau dikaji masalah syarat perkawinan yang terdapat pada pasal 6 dan 7 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu secara implisit telah mengatur masalah peminangan tersebut, yaitu bahwa salah satu syarat perkawinan adalah adanya persetujuan kedua calon mempelai.
b. Wali Hakim
Dalam KHI tentang perkawinan msalah wali hakim[14] disebutkan pada pasal 23 ayat 1 dan 2.
c. Akad Nikah
Tentang perkawinan masalah akad nikah[15] yang mana dijelaskan pula didalam KHI Terdapat pada pasal 28 dan pasal 29. Dimana akad nikah ini merupakan suatu rukun di dalam perkawinan[16].
d. Mahar (Mas Kawin)
Dalam KHI tentang pernikahan masalah mahar[17] 30 s/d pasal 38. Namun dalam hukum fiqih islam kewajiban memberi mahar terdapat pada Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 4 dan di dalam Hadits Nabi.
e. Ta’liq Talak
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Ta’liq talak[18] disebutkan pada pasal 46 s/d pasal 48.
f. Harta kekayaan dalam Perkawinan
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Harta kekayaan dalam perkawinan[19], disebutkan pada pasal 49 dan pasal 50. Didalam pasal ini harta kekayaan di gabungjan dengan ta’liq talak karena merupakan sebuah perjanjian dalam pernikahan.
g. Pemeliharaan Anak (hadhanah)
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Pemeliharaan anak (hadhanah)[20] disebutkan pada pasal 98 s/d pasal 106.
h. Perwalian
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Perwalian[21] disebutkan pada pasal 107 s/d 112.
i. Khulu
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Khulu’[22] disebutkan pada pasal 124  dan yang kemudian di dasari pada pasal 116.
j. Mut’ah
Dalam KHI tentang pernikahan masalah Mut’ah[23] disebutkan pada pasal 158 s/d pasal 160.

D. Usaha Amandemen UU  No I tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan
UU  No I tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilkatagorikan sebagai Undang-undang yang islami, karena kandungannya sesuai dengan hukum perkawinan islam yang sebagian besar substansinya berdasarkan atas Al-Qur’an, Hadits Nabi serta pendapat para Ulama Fiqih, dan sebagian kecilnya mrupakan hasil ijtihad para Ijtihad Ulama Indonesia.
Menurut Azyumardi Azra, Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 merupakan bagian dari kodifikasi hukum perkawinan islam yang semua pasal-pasalnya sejalan dengan ketentuan syari’ah. Oleh karena itu penyebaran Undang-Undang ini merupakan sebuah pelembagaan syari’at Islam di Indonesia.
Sejak Indonesia belum merdeka sampai sekarang, umat Islam menginginkan agar hukum islam menjadi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun setelah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan lahir dan berlaku untuk seluruh warga Indonesia, sebagian umat Islam tidak sependapat dengan apa yang diinginkan. Di satu sisi memperjuangkan UU perkawinan agar sesuai dengan hukum Islam, namun di sisi lain masih mengingkari UU perkawinan ini sebagai bagian dari internal dari hukum perkawinan Islam. Sebagian umat Islam masih berpegang kepada doktrin fiqih, seperti dalam masalah pencatatan perkawinan, pologami dan perceraian sehingga masih banyak masyarakat yang masih nikah dibawah tangan tanpa adanya pencatatan dari pihak yang berwenang. Semua itu dibolehkan karena tidak ada dalam hukum fiqih untuk melarangnya, walapun sebenarnya sangat bertentangan dengan UU perkawinan.
Maka atas dasar semua itu muncullah usaha masyarakat untuk mengamandemen UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut.
Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan UU perkawinan yang mesti segera dibenahi dan diperbaiki, diantaranya:
  1. Masalah pencatatan perkawinan
hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. untuk menjamin ketertiban dan kepastian hokum, maka perkawinan perlu bahkab harus di catat. pencatatan perkawinan menjadi penting bukan hanya demi ketertiban administrasi pemerinta (Negara) akan tetapi juga sebagai alat/cara untuk menjamin kepastian hukum. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan ini, yang harus dilakukan adalah menciptakan mekanisme pencatatan yang tidak berbeli-belit (birokratis, murah dan cepat.
  1. Masalah poligami dan perceraian
orang mengakibatkan diri dalam suatu perkawinan dengan harapan masing-masing pihak mempunyai komitmen dengan pasangannya. pasla 5 ayat (1) UU perkawinan mensyaratkan bahwa laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu harus mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-ankanya. karena jika tidak akibat adanya poligami akan berdampak pada kesengsaraan dan perilaku tidak adil untuk anak dan istrinya.
sedangkan perceraian merupakan kepedihan yang tidak diharapkan terjadi oleh suami istri. UU perkawinan telah mengatur bahwa perceraian hanya diperkenankan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan dipenuhi dan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
  1. Masalah Perkawinan beda agama
perkawinan beda agama harus diakui merupakan persoalan yang sensitive, sehingga dapat mengundang perdebatan yang berlarut-larut. meskipun demikian, karena kita sebagai bangsa telah sepakat menetapkan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masin dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, maka masalah pekawinan beda agama pun hendaknya juga mendapat jaminan dan perlindungan secara hukum.    





[1] Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Gaung Persada, 2010) hal. 38 . Lihat juga: Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, (t.t., Dar al-Ma’arif, t.th), Jilid V, 4537.
[2] Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Gaung Persada, 2010) h. 39. Lihat juga: Muhammad Abu Zahra, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, (al-Qahirah: Dar al fikr al’araby), 19
[3] Lihat UU No. 1 Tahun 1974 tantang Perkawinan pasal I
[4] Lihat KHI pasal 2 buku I tentang Perkawinan
[5] Dalam Ensiklopedi hukum islam bahwa homoseksual adalahkeadan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Hubungan seks/kelamin dengan pasangan sejenis (pria dengan pria atau wanita dengan wanita) disebut homoseks.
[6] Lihat Bushtanul Arifin, Pelembagaan Hukum di Indonesia, 119.
[7] Lihat: Q.S An-nisaa: 23, UU No. 1 Tahun 1974 Pasal (1) dan KHI Tentang Perkawinan Pasal 4
[8] Lihat: UU No. 1 Tahun 1974 Pasal (2) dan KHI Tentang Perkawinan Pasal 1-7
[9] Pembahasan Tentang Poligami terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan Pasal 3-5
[10] Amiur Nuruddin, HukumPerdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 60.
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Beirut: Dar al-fikr, 1983) h. 29
[12] Amiur Nuruddin, HukumPerdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 62-63.
[13] Peminangan adalah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[14] Wali hakim adalah orang yangberkuasa untuk menikahkan perempuan yang tidak ada wali yang mewakilkannya (lihat As-Shan’ani, Subulus As-salam, jilid III, hal 161)
[15]Ijab yang diucapkan oleh wali perempuan dan kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya (lihat Al-Sayyid Sabiq, fiqih sunnah, jilid II hal : 29)
[16] Abd Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta- Kencana :2006. hal: 46-47
[17] Mahar adalah pemberian wajib berupa barang atau uang dri mempelai laki-laki kepada perempuan saat terjadinya akad nikah. (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal : 542)
[18] Ta’lik Talaq adalah Perjanjian yang diucapkan oleh mempelai laki-laki setelah akad nikah yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[19] Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[20] Adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa (Lihat Abdurrahman, KHI, hal :113)
[21] Suatu  kewenangan yang diberikan kepada seseorag untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil
[22] Permintaan cerai istri disertai harta sebagai Iwadh  kepada suaminya agar terlepas dari ikatan perkawinan (Abd Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta- Kencana :2006. hal 220)
[23] Yaitu pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talaq berupa uang ataupun benda yang  lainnya.

Batasan Aurat Wanita di Hadapan Laki-laki

A. Makna Aurat dan Busana Muslimah
            Secara etimologis, kata aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat ada yang mengatakan dari kata ”awira” , artinya hilang perasaan, kalau di pakai untuk mata, maka mata itu hilang cahyanya dan lenyap pandangannya.[1] Pada ummumnya kata ini meberkan arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Ada juga yang mengatakan kata aurat berasal dari ”aara” artinya menutup mata air  dan menimbunnya. Ini berarti pula bahwa aurat itu sesuatu yang ditutup an tidak boleh dipandang dan dilihat.
            Jadi, aurat adalah suatu anggota badan yang harus ditutupi dan dijaga sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu. Sedangkan busana muslim adalah bahasa popular di Indonesia untuk menyebut pakaian perempuan muslimah. Secara bahasa, menurut W.J.S Poerwadarminta busana ialah pakaian yang indah – indah, perhiasan.[2] sementara makna muslimah menurut Ibnu Manzhur adalah perempuan yang beragama islam, perempuan yang patuh dan tunduk, perempuan yang menyelamatkan dirinya atau orang lain dari bahaya.

B. Batas Aurat
            Batas aurat perempuan berbeda-beda, perbedaannya tergantung pada dengan siapa perempuan itu berhadapan. Secara umum, perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah, misalnya ketika shalat adalah selururuh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
  1. Aurat perempuan berhadapa dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulam berbeda pendapat:
    1. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
    2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.

C. Batas aurat Perempuan Barhadapan denganOrang yang Bukan Mahramnya
            Ulama telah sepakat bahwa selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan adalah aurat[3], tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan laki-laki asing (ajnabi)

Namun demikian, ulama berbeda pndapat dalam menentukan apakah wajah, kedua telapak tangan, dan telapak kaki termasuk aurat atau tidak? Tentang hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:
  1. Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, ini adalah pendapat Madzhab Jumhur, antara lain Imam Malik, dan Ibnu Hazm dari golongan Zhahiriyah dan sebagian Syi’ah Zayidah, Imam Syafi’I dan Ahmad dalam riwayat yang mashur dari keduanya, Hanafiyah dan Syi’ah Imamiyah dalam suatu riwayat, para sahabat Nabi dan Tab’in antara lain Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, ‘Attha, Mujahid al-Hasan, dll.
  2. Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat ini menurut pendapat ats-tsauri dan al-muzani, al-hanafiyah dan Syi’ah menurut riwayat yang shahih.
  3. Seluruh badan perempuan adalah aurat, ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abdurrahman dari kalangan Tabi’in.
  4. Hanya wajah saja yang idak termasuk aurat, ini juga pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan pendapat Daud al-Zhahiri serta sebagian Syi’ah Zahidah.

D. Hukum menutup aurat dan memakai Busana Muslimah
      Apabila diteliti nash-nash yang berkaitan dengan hukum menutup aurat seperti yang terdapat dalam surat al-Ahzab : 59 dan an-Nuur : 31 maka akan dijumpai bahwa semuanya berbentu ’amr (Perintah) atau Nahi (Larangan) yang menurut ushul fiqh akan dapat hukum yaitu Wajib aini ta’abudi yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim tanpa harus bertanya alasannya. Namun demikian apabila diteliti lebih jauh, kewajiban menutup aurat ini ada hubungannya dengan kewajiban lain yang diperintahkan Allah demi kemashlahatan manusia seperti berikut:
  1. Menutup aurat itu merupakan faktor penunjang dari kewajiban menahan pandangan sebagaimana diperintahkan Allah dalam firmannya Q.S an-Nuur : 30 – 31:
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

  1. Menutup aurat sebagai faktor penunjang dari larangan berzina yang lebih terkutuk sebagaimana firman Allah Q.S al-Israa : 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
” dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”


  1. Menutup aurat hukumnya menjadi wajib karena alasan sad adz-dzara’i, yaitu menutup pintu kepada dosa yang lebih besar.

Oleh karena itu para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki dalam ajaran islam, khususnya untuk perempuan, kewajiban ini diwujudkan engan mengenakan jilbab (kerudumg) atau yang dikenal dengan busana muslimah.

E. Hikmah menutup aurat dan memakai busana muslimah
            Seorang mukmin wajib mempercayai dan meyakini bahwa setiap perintah atau larangan Allah SWT terhadap suatu perbuatan pasti ada hikmahnya hanya saja sering kali Allah tidak memberitahukan hikmah itu secara verbal kepada manusia. Oleh karenanya, manusia diberikan kesempatan untuk mencari sendiri hikmah dibalik Syari’at Allah SWT.
Hikmah menutup aurat dan memakai busana muslimah antara lain sebagai berikut:
  1. Perempuan yang menutup aurat dan mengenakan busana muslimah akan mendapat pahala karena ia telah melaksanakan perintah yang telah diwajibkan Allah swt. Bahkan ia mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda karena dengan menutup aurat ia telah menyelamatkan orang lain dari berzina mata.
  2. Busana muslimah adalah identitas seorang muslimah, artinya dngan memakainya berarti ia telah menampakan identitas lahirnya yang sekaligus membedakan secara tegas dengan perempuan lainnya. Disamping itu perempuan yang memakai busana muslimah akan terlihat sederhana dan penuh wibawa, sehingga mebuat orang langsung menaruh hormat, segan dan mengambil jarak antara perempuan dan laki-laki, sehingga godaan dapat dicegah secara maksimal sebagaimana maksud firman Allah dalam Surat al-Ahzab : 59
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[4] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  1. Busana muslimah merupakan refleksi dari psikologi berpakaian sebab menurut kaidah pokok ilmu jiwa, pakaian adalah cermin diri  seseorang maksudnya kepribadian seseorang dapat terbaca dari cara dan model pakaiannya. Misalnya seseorang yang bersikap sederhana, yang bersikap extrim dll akan terbaca dari pakaiannya. Demikian juga halnya dengan perempuan jalanan yang sudah jauh melanggar etika moral, akan mempunyai ciri khas dalam berpakaiannya, meskipun terlihat rapih, tetapi kerapiannya itu sesuai dengan pembawaannya sebagai seorang seksi yang sopan sehinnga ada maksud menjajakan dirinya. Perempuan terhormat jelas tidak mau menyamakan dirinya dengan perempuan yang seksi atau bertingkah eksentrik tersebut, disamping ituia menginginkan agar tidak diganggu orang lain, karena biasanya model pakain yang kurang sopan dapat mengundang kerawanan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena taat kepada perintah Allah dan sadar akan identitas dari kepribadian mukminah inilah sehingga sebagian dari siswi diseluruh penjuru nusantara tidak mau melepaskan jilbabnya meskipun ia dipecat atau diusir dari sekolah atau rumah sendiri.
  2. Busana muslimah ada kaitannya dengan ilmu kesehatan atau kimia menurut penelitian dokter ahli yang menganalisis kandumgan kimia rambut, berkesimpulan bahwa mekipun rmbut memerlukan sedikit oksigen (O2), namun pada dasarnya rambut mengandung phospor, kalsium, magnesium, pigmen, dan kholestryl dengan palmitate yang membentuk kholestryl palmitate (C27, H45, O, CO, C15, H31) yang sangat labil akibat penyinaran atau radiasi sehingga memerlukan perlindungan yang memberikan rasa aman agar rambut dan kulit kepala untuk membentur rambut itu sendiri. Dalam hal ini, kerudung sebagai bagian dari busana muslimah kiranya cukup memenuhi syarat.[5]
  3. Memakai busana muslimah, ekonomis dan dapat menghemat anggaran belanja serta menghemat waktu.

F. Kriteria Busana Muslim
            Islam tidak menentukan model pakaian baju perempuan, islam sebagai suatu agama yang sesuai untuk setiap masa dan dapat berkembang di setiap tempat memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum perempuan untuk merancang model pakaian yang sesuai dengan selera masing-masing asal saja tidak keluar dengan kriteria berikut:
  1. Busana dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup
  2. Busana tidak merupakan pakaian untuk dibanggakan atau busana yang mencolok mata, karena Rasulullah SAW bersabda:

Dari ibnu umar berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda ”barang siapa memakai busana yang mencolok (kemegahan) didunia, maka Allah memakaikan pakaian kehinaan di akhirat nanti.”

Imam Syaukani dalam bukunya Nail al-Authar mengutip imam Ibnu Atsir yang dimaksud busana yang menyolok mata adalah dalam bentuk penampilan pakaian yang aneh-aneh di tengah orang banyak karena memiliki warna yang mencolok dan lain dari pada yang lain, sehingga dapat merangsang orang untuk memperhatiakannya yang menimbulkan rasa conkak, ketakjuban, serta kebanggaan terhadap diri sendiri ecara berlebih-lebihan.

  1. Busana tidak tipis agar kulit pemakainya tidak tampak dari luar.
  2. Busana agak longgar dan tidak atau jangan terlalu sempit (sempit), agar tidak memampakan bentuk tubuh.
  3. Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain.
  4. Busana muslimah tidak sama dengan pakaian laki-laki.[6]
  5. Busana tidak menampakan perhiasan kecantikan, Allah berfirman dalam Q.S an-Nuur : 31
Ÿwur... šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
”.... dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”

Hal ini juga ditegaskan dalam firmannya Q.S al-Ahzab : 33

tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# (
“ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[7] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[8]…“
KESIMPULAN
Ada beberapa pendapat mengenai batasan-batasan bagi seorang wanita:
  1. Imam Syafi’I berpendapat Aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya adalah ketika berhadapan dengan mahramnnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan.
  2. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal  berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya, kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.

Demikianlah beberapa pendapat Ulama Madzhab yang memiliki sugesti dan argumennya masing-masing. Adapun hikmah yang telah kami utarakan diatas bagi seorang wanita untuk menjaga hijabnya diantara dapat menjaga dirinya agar tidak terjerumus ke lembah yang lebih dalam,  yaitu  Perzinaan.


Kasus – kasus faktual Pada masa kini

Dewi Persik Mengalami Pelecehan Seksual[9]
Kapanlagi.com - Peristiwa pencolekan payudara Dewi Persik banyak menarik perhatian. Dapat disebut ini merupakan peristiwa terpanas di awal tahun 2008 dan untuk pertama kalinya seorang artis digerayangi penggemarnya di depan publik. Siapa yang salah? Pasti banyak argumen saling berlawanan. Lepas dari siapa benar atau salah, aktris Rianti Cartwright melihat peristiwa yang menimpa Dewi Persik, jelas sebuah pelecehan seksual.
"Jadi sangat wajar kalau Dewi Persik marah dan memukul pelaku. Mungkin kalau saya jadi dia akan melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih dari itu," kata Rianti saat dijumpai di Plasa Senayan semalam (Kamis, 24/1).
Sebagai sesama kaum hawa, Rianti berpikir bahwa itu bukan satu kesalahan pada kaumnya. Hanya saja memang untuk menghindarinya diusahakan sebisa mungkin mawas diri dalam berbusana.
"Saya menganggap orang itu tidak tahu diri saja," tandasnya.
Kalau pengalaman pribadi Rianti mengaku belum pernah mengalaminya. Hanya saja dia sempat kena cakar fans saat dikerubuti. Tapi, katanya itu kejadian yang wajar saja dan tidak disengaja. "Lagian hal semacam itu jarang sekali," pungkasnya.  (kpl/wwn)

Kesimpulan Kasus Diatas
“Sejatinya Apabila seorang Wanita mempertontonkan auratnya tanpa disadari akan memancing syahwat kaum laki-laki, maka dari itu kewajiban menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah swt. Untuk umat manusia kepada kaum hawa mempunyai banyak sekali hikmah dan faedah.”


[1] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih Perempuan Kontemporer, hal.11.
[2] W.J.S Poerdarwaminta, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 1986, hal.172.
[3] Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A., Fikih Perempuan Kontemporer, hal.13.

[4] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
[5] Panji Masyarakat, No.387, hal.9.
[6] Lihat Imam Ahmad, Al-Musnad, Mesir: Al-Ma’arif, t.t., Jilid III, hal.105.
[7] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[8] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.