Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Jumat, 08 Juni 2012

Tafsir Ahkam (Ayat² hukum) mengenai Poligami

TAFSIR AHKAM MENGENAI POLIGAMI

Bab I
PENDAHULUAN
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila digabungkan maka poligami berarti perkawinan yang banyak atau perkawinan yang lebih dari satu orang.[1]
Jadi poligami adalah perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa orang perempuan. Dan sebaliknya, jika perkawinan seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki maka lebih dikenal dengan poliandri, yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan Andros yang berarti laki-laki.
Poligami bukan lagi merupakan suatu yang baru bagi kita, karena istilah tersebut sudah ada jauh-jauh sebelumnya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana ketentuan atau ketetapan yang ditegaskan oleh islam terkait dengan poligami ini. Padahal dalam sejarahnya, poligami itu sudah banyak dipraktekan dan sudah dikenal oleh orang-orang hindu, Israel, Persia, Arab, Romawi, Babilonia, Tunisia, dan lain-lain sebelum kedatangan islam.[2] Dan pada realita yang ada, banyak orang yang menentang poligami, dan sebaliknya banyak pula yang menganjurkannya. Nah, bagaimana islam menyikapi hal tersebut, dan bagaimana ketentuan yang diberikan islam terhadap orang-orang yang berpoligami?
Dari sebab itulah ada riwayat yang menyatakan bahwa turunnya surah an-nisaa’ ayat 3 dan 129, adalah untuk menyikapi dan menjawab terhadap permasalahan poligami tersebut sesuai dengan berbagai penafsiran yang diungkapkan oleh banyak para pakar atau mufassir. Melihat pentingnya memahami bagaimana solusi yang diberikan oleh islam dalam permaslahan poligami ini, pemakalah akan mengkaji/membahas tentang tafsiran ayat-ayat yang dijadikan sebagai pedoman dalam poligami tersebut. Yang akan pemakalah kaji dengan judul “ayat-ayat tentang poligami”. Semoga nantinya makalah ini akan bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.





Bab II
PEMBAHASAN
AYAT-AYAT POLIGAMI
Surat an-nisaa’ : ayat 3
  
“ dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Tafsir umum
Dalam pangkal ayat ini kita bertemu lanjutan tentang memelihara anak yatim dan bertemu pula keizinan dari Tuhan untuk beristri lebih dari satu sampai dengan empat. Maksudnya adalah apabila kalian takut tidak berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim yang ada di dalam pengasuhan dan perwalian kalian, dan kalian takut tidak mampu menunaikan hak-hak mereka yang disebabkan kalian tidak mencintai mereka, maka carilah wanita-wanita selain mereka lalu nikahilah.[3]
Firman Allah ta’ala “ مثنى وثلاث وربع ” yakni, nikahilah dua, tiga, atau empat. Sunnah Rasulullah SAW yang menerangkan informasi dari Allah menunjukan bahwa seseorang pun tidak boleh, selain Rasulullah SAW menikahi lebih dari empat orang wanita, sebab demikian itu merupakan kekhususan untuk Rasulullah untuk Rasulullah SAW.
Yang demikian itu karena seorang laki-laki terkadang tidak mampu menahan syahwatnya hanya dengan seorang istri, karena itu dibolehkan baginya seorang istri lagi setelah seorang istri (pertama) hingga mencapai empat orang istri. Karena dengan jumlah empat wanita itu telah mencukupi bagi kaum laki-laki kecuali bagi segenlintir laki-laki. Walaupun demikian, hal tersebut dibolehkan baginya apabila ia merasa mampu untuk tidak berlaku zhalim dan aniaya dan yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua, namun apabila ia takut dari hal-hal tersebut maka sebaiknya ia mencukupi hanya dengan seorang istri saja atau dengan hanya budak wanitanya, karena ia tidak wajib untuk membagi malam bagi budak wanitanya tersebut.[4]
Asbabun Nuzul
Pada waktu itu ada seorang lelaki yang menguasai anak yatim, dan kemudian dikawinkan. Dia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggung jawabnya ini. Oleh sebab itu di dalam perkawinan dia tidak memberi apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, sehingga wanita ini tidak mempunyai kekuasaan sama sekali terhadap harta miliknya yang telah diserikatkan. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan surah an-nisaa ayat 3 sebagai teguran, saran dan peringatan bagi mereka yang menikahi anak-anak yatim.[5] (H.R Bukhari dari Ibrahim bin Musa dari Hisyam dari Ibnu Juraij dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah)
Istinbath hukum
Dalam ayat pertama (Surah an-nisaa : 3) diisyaratkan adil tetapi dalam ayat kedua (Surah an-nisaa’ : 129)  ditegaskan bahwa bersikap adil itu tidak mungkin. Apakah ayat pertama di nasakh (dihapuskan hukumnya) oleh ayat kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan?
Firman Allah ta’ala: “ ذالك ادنى الاتعو لوا” dikatakan jika seorang menyimpang, zhalim dan aniaya. Dalam hadis yang disandarkan kepada Aisyah dikatakan bahwa firman Allah berbunyi “ذالك ادنى الاتعو لوا” yang berarti kamu tidak berbuat aniaya. Maka syarat mampu berbuat adil dan tidak berbuat aniaya (zhalim) ini yang mesti di tekankan. Dengan kata lain barangsiapa takut berbuat zhalim dengan empat orang istri, maka hendaknya ia mengawini dua orang istri saja. Dan jika dua orang istri pun masih takut tidak berbuat adil, maka cukuplah baginya seorang istri saja. Sungguhpun demikian, perasaan takut tidak berbuat adil hanyalah sebuah keharusan agamis, bukan yuridis. Untuk itu, tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya perkawinan yang lebih dari satu sampai empat orang istri. Sebab perasaan tersebut hanyalah sesuatu yang datang belakangan (amrun ‘aridy) yang tidak ada kaitannya dengan ketetapan hokum. Kadang-kadang orang merasa takut tidak berbuat adil, tapi dalam kenyataannya dia mampu berbuat adil. Memang ada juga yang berbuat zhalim, tapi kemudian, ia bertaubat dan berlaku adil, maka hiduplah dia dalam kehidupan yang religious.[6]
Ayat-ayat atu Hadits-hadits yang berkaitan
Imam Bukhari meriwayatkan denan isnadnya behwa Ghilan bin Salan ts-Tsaqofi masuk islam, akan tetapi ia memiliki sepuluh orang istri, lalu Nabi SAW bersabda kepadanya:
إختر منهن اربعا
“pilihlah empat orang dari mereka”

Surat an-nisaa’ : ayat 129
  
“ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tafsir umum
Allah mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan bukan diatas kuasa mereka untuk memberikan keadilan yang sempurna di antara istri-istri mereka, karena adil mengharuskan kecintaan secara merata, naluri yang sama rata, kecendrungan hati kepada mereka yang sama rata, kemudian melakukan hal yang menjadi tuntutan itu semua, namun hal seperti ini adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi, karena itulah Allah mengampuni apa yang tidak mampu mereka lakukan dan melarang perkara yang mungkin dilakukan dalam firmanNya…
“…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”
Maksudnya adalah janganlah kalian condong dengan kecendrungan yang berlebihan dimana kalian tidak memenuhi hak-hak yang wajib untuk mereka, akan tetapi lakukanlah menurut kesanggupan kalian dari keadilan itu, maka nafkah, pakaian, pembagian hari, dan semacamnya wajib atas kalian berlaku adil dalam perkara tersebut diantara mereka, berbeda dalam perkara cinta dan kasih sayang atau semacamnya, karena sesungguhnya seorang istri, bila suaminya meninggalkan apa yang seharusnya ia lakukan untuk istrinya, maka istrinya itu akan menjadi terkatung-katung seperti wanita yang tidak bersuami yang dapat bersantai dan berhias diri agar dapat menikah lagi, seperti tidak memiliki suami yang menunaikan hak-haknya.

Firman Allah ta’ala 
 
“Dan jika kamu mengadakan perbaikan” apa yang terjadi antara kalian dengan istri-istri kalian dengan memaksa diri kalian untuk melakukan apa yang tidak diinginkan hati kalian dengan maksud mendapatkan pahala dan menunaikan hak-hak istri, dan kalian juga mengadakan perbaikan antara kalian dengan masyarakat, dan juga perbaikan diantara masyarakat dalam hal-hal yang mereka perselisihkan, hal ini mengharuskan adanya anjuran untuk menapaki jalan apapun yang menyampaikan pada perbaikan secara mutlak seperti terdahulu,   “dan memelihara diri (dari kecurangan)” , maksudnya, takut kepada Allah dengan melaksanakan perintahNya serta menjauhi laranganNya, dan bersabar atas takdirNya,
 
“…Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”, Dia mengampuni apa yang kalian lakukan berupa dosa-dosa dan kelalaian pada hak yang wajib atas kalian, dan Dia merahmati kalian seperti kalian menyayangi istri-istri kalian dan merahmati mereka.[7]
Asbabun Nuzul
Ayat ini diturunkan sehubungan dengan Aisyah binti Abu Bakar ash-Shidiq, istri Rasulullah SAW mencintai Aisyah melebihi kecintaanya terhadap istri-istrinya yang lain. Oleh sebab itu setiap Rasulullah berdo’a “yaa Allah, giliranku sesuai dengan kemampuan yang ada dalam diriku. Jaganlah engkau memaksakan sesuatu yang menjadikan perintah-Mu diatas kemampuan yang ada pada diriku.”  Rasulullah SAW dalam bentuk-bentuk lahiriyah bisa berbuat adil terhadap istri-istriNya, tetapi dalam hati sangat mencintai Aisyah, karena satu-satunya istri beliau yang gadis dan termuda. Sehingga beliau merasa tidak dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai ketegasan, bahwa dalam bathiniyah diperbolehkan tidak adil, sedangkan dalam lahiriyah wajib berbuat adil. Namun demikian kecendrungan terhadap satu istri itu tidak boleh menyebabkan mengabaikan kewajiban terhadap yang lain.[8] (HR. Ibnu Abi Hatim dari Abu Zar’ah dari Ibnu Abi Syaibah dari Husein al-Ju’fi dari Zaidah dri Abdul-Aziz bin Rafi’ dari Abi Mulaikah)
Istinbath hukum
Sebagaimana dalam penjelasan ayat poligami, maka ketentuan adil dalam hal berpoligami itulah yang dijelaskan dalam Surat an-nisaa ayat 129. Kebolehan berpoligami yang didasarkan pada beberapa ketentuan yang salah satunya termasuk kemampuan dalam berlaku adil. Oleh sebab itulah Allah SWT menjelaskan bahwa suami itu mempunyai istri seorang saja jika tidak sanggup berlaku adil terhadap istrinya. Dan sebagaimana yang dijelaskan diatas juga bahwa berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal yang bersifat lahiriyah seperti mu’amalah, nafkah, pergaulan, dan berhubungan. Bukan dalam permasalahan bathiniyah seperti perasaan hati dan jiwa (cinta dan kasih sayang), karena hal tersebut sudah diluar kehendak manusia.[9]
Hadits yang berkaitan
من كانت له امرتان فمال احدا هما  جعا يومالقيا مة واحد شقيه شقط (رواه ابو داود)
“barang siapa yang beristri dua, lalu dia cenderung berlebihan kepada salah satunya, maka pada hari kiamat ia akan tampil dalamkeadaan salah satu sisi pundaknya miring (menurun).”
  • “Tidak ada satu haripun, melainkan pada hari itu Rasulullah SAW menggilir kami para isri beliau, istri demi istri. Beliau memegang dan mendekati tanpa persetubuhan, sehingga beliau pergi kepada istri yang mendapat giliran pada hari itu, lau Nabi SAW bermalam dirumahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
  • Aisyah menerangkan:
“adalah rasulullah SAW mebagi malam di antara istri-istrinya dan beliau berlaku adil. Beliau berkata : wahai tuhanku, inilah pembagian malam yang dapat kumiliki, karena itu janganlah engkau miliki, sedang aku tak bisa memilikinya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis-hadis tersebut menunjukan bahwa orang-orang yang berpoligami itu harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW membagi giliran dan berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dan hadits diatas juga menggambarkan bahwa orang yang tidak berlaku adil kepada istri-istrinya itu pada hari kiamat akan miring badannya kepada salah satu pihak. Tegasnya sebagaimana dalam hadis “condong kepada salah satu istrinya.”
Dari sebab itulah, Rasulullah SAW patut kita teladani dalam hal apapun, termasuk dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya.


Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
  • Allah membolehkan bagi kaum laki-laki untuk beristri sebanyak-banyaknya empat, dengan syarat-syarat tertentu seperti berlaku adil terhadap istri-istrinya.
  • Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimin agar berlaku adil dan memberikan hak istri, hak orang-orang lemah dan hak anak yatim. Pergaulilah mereka dengan baik dan bersikap adillah terhadap mereka.
  • Allah mewajibkan agar suami berlaku adil terhadap istrinya sesuai dengan kesanggupannya. Allah tidak  menghukum karena dia tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal yang tidak sanggup ia melaksanakannya.



[1] Anik Farida, MENIMBANG DALIL POLIGAMI : antara konteks, teks, dan praktek, DEPAG, Jakarta : 2008. Hal. 15
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid III, Darul Fath : 2004. Hal. 9.
[3] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Tafsir as-Sa’di Jilid II , Pustaka Sahifa, Jakarta : 2007. Hal.13.
[4] Ibid,. hal 225
[5] A.Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul : Studi Pendalaman al-Qur’an, CV Rajawali, Jakarta : 1989. Hal. 219.
[6] Abduttawab Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW : Poligami dalam Islam VS Monogami Barat, Pedoman  Ilmu Jaya, Jakarta : 1993. Hal. 44
[7] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, op. cit. Hal.225.
[8]A.Mudjab Mahali, op. cit. Hal. 302.
[9] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an : Dibawah Naungan al-Qur’an Jilid II, Gema Insani, Jakarta : 2001. Hal.280.

Hukum Keluarga Di Negara Maroko


Pendahuluan

Maroko adalah sebuah negara kerajan yang terletak di bagian barat laut afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu mastarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasululloh dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bhasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab.
Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. [1]
Demikian pendahuluan yang dapat kami uraikan untuk lebih jelas lagi kami akan menguraikan kehidupan hukum islam yang terdapat di negara Maroko pada umumnya.

 
Hukum Keluarga Di Negara Maroko

1.      Usia dalam Perkawinan

Batas minimal usia boleh kawin di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian disyaratkan ijin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan. Pembatasan umur demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-qur’an, al-hadits maupun kitab-kitab fiqh. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.
Imam Malik menetapkan usia 17 tahun baik bagi laki-laki maupun wanita untuk mengkategorikan baligh, sementara Syafi’I dan Hambali menentukan umur 15 tahun, dan hanya Hanafi ysng membedakan batas umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun, sedangkan bagi wanita 17 tahun. Batasan ini merupakan batas maksimal, sedangkan batas minimal adalah laki-laki 15 tahun, dan perempuan 9 tahun, dengan alas an bagi laki-laki yang sudah mengeluarkan sperma dan wanita yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’I dan Hambali. Batas umur 15 tahun bagi wanita merupakan batas umur kawin terendah. [2]

2.      Masalah Poligami

Negara Maroko berbeda dengan Negara Tunisia yang melarang secara mutlak aturan mengenai poligami, pada prinsipnya bermaksud membatasi terjadinya poligami dengan harapan dapat diterapkan prinsip keadilan bagi para istri. Dalam undang-undang keluarga tahun 1958 menegaskan bahwa jika dikhawatirkan ketidakadilan akan terjadi diantara istri-istri, maka poligami tidak diperbolehkan. Namun, tidak ada pasal dalam undang-undang itu yang memberikan otoritas untuk menyelidiki kapasitas atau kemampuan suami untuk berlaku adil dalam poligami. Selain itu undang-undang Maroko juga mengatur masalah poligamiantara lain sebagai berikut :[3]

Pertama, jika seorang laki-laki ingin berpoligami, ia harus menginformasikan kepada calon istri bahwa ia sudah berstatus seorang suami.
Kedua, seorang wanita, pada saat melakukan akad nikah perkawinan, boleh mencantumkan taqlid talaq yang melarang calon suami berpoligami. Jika di langgar maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Ketiga, walaupun tidak ada pernyataan seorang wanita, seperti di atas, jika perkawinan keduanya menyebabkan istri pertama terluka maka pengadilan bisa membubarkan perkawinan mereka.
Disamping itu Maroko lebih jauh menetapkan bahwa istri berhak minta cerai dengan alasan suami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya. Alasan dari pandangan ini adalah bahwa prinsip umum quran tidak membolehkan poligami kalau suami tidak dapat berlaku adil terhadap para istrinya. [4]

3.      Peran Wali Dan Kebebasan Mempelai Wanita

Maroko Mengharuskan adanya wali dan persetujuan dari para calon mempelai untuk satu perkawinan, dan secara prinsip melarang nikah paksa, namun masih mengakui adanya hak Ijbar, dengan alasan kalau ada kekhawatiran bahwa dengan perkawinan tersebut si anak akan sengsara.[5]
Wali nikah dalam hukum keluarga Maroko dibahas pada beberapa pasal. Pasal 13 menyebutkan bahwa dalam perkawinan harus terpenuhi kebolehannya seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menikah, tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, adanya wali ketika ditetapkan, adanya saksi yang adil serta tidak adanya halangan untuk menikah. Pembahasan wali juga terdapat pada Pasal 17 yang mengharuskan adanya surat kuasa bagi pernikahan yang mempergunakan wali sedangkan Pasal 18, seorang wali tidak dapat menikah terhadap seorang perempuan yang menjadi walinya.
Penjelasan kedudukan wali dalam pernikahan disebutkan pada Pasal 24. Perwalian dalam pernikahan menjadi hak perempuan (bukan orang tuanya, kakeknya dst). Seorang perempuan yang sudah mengerti dapat menikahkan dirinya kepada lelaki lain atau ia menyerahkan kepada walinya (Pasal 25). Ketentuan ini telah menghapus kedudukan wali dalam pernikahan, karena akad nikah berada pada kekuasaan mempelai perempuan, kalaupun yang menikahkan adalah walinya, secara hukum harus ditegaskan adanya penyerahan perwalian tersebut kepada orang tuanya (walinya).
Ketentuan ini juga menghapuskan kedudukan wali adlol, karena pada dasarnya wali adlol muncul karena adanya hak wali bagi orang tua terhadap anak perempuannya.
Apabila dibandingkan dengan hukum Jordania yang sama memakai mazhab Hanafi dalam masalah wali, tampaknya Maroko cenderung lebih jauh memberikan pemahaman terhadap kewenangan perempuan dalam pernikahan. Maroko mengangap bahwa perwalian bukanlah hak dari orang tuanya, tetapi hak anak perempuan itu sendiri.

4.      Pencatatan Perkawinan

Dalam melaksanakan perkawinan, Maroko juga mengharuskan pencatatan perkawinan.  Disamping mengharuskan pencatatan, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua notaries untuk absahnya pencatatan perkawinan. Selain itu catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan dan salinan (kopinya) harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil. Demikian juga istri diberi catatan asli, dan kepada suami diberikan salinannya, selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini. [6]

5.      Proses Perceraian

UU Maroko menetapkan, istri berhak membuat taklik talak, bahwa suami tidak akan melakukan poligami. Sementara apabila dilanggar dapat menjadi alasan perceraian.  Perceraian harus didaftarkan oleh petugas dan disaksikan minimal 2 orang saksi. Dari teks yang ada dapat dipahami bahwa perceraian diluar Pengadilan tetap sah. [7]
Menurut undang-undang Maroko, seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika : 1. Suami gagal menyediakan biaya hidup; 2. Suami mampunyai penyakit kronis yang menyebabkan istrinya merana; 3. Suami brlaku kasar ( menyiksa ) istri sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan; 4. Suami gagal memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya; 5. Suami meninggalkan istri sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya. [8]
Di Maroko, aturan tentang Khulu’ diambil dari madzhab Maliki dengan tekanan pada kebebasan istri pada transaksi tersebut. Imam Malik mengatakan jika istri selama perkawinan tidak merasakan kebahagiaan, bahkan merasa didzalimi, maka istri boleh mnuntut cerai dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diberikan suami kepadanya. Pada undang-undang Maroko diisyaratkan umur istri mencapai 21 tahun untuk dapat melakukan kesepakatan Khulu’, hal mana yang tidak pernah ditetapkan madzhab Maliki dan juga madzhab-madzhab yang lain. Selain itu, pelaksanaan Khulu’ tidak boleh mengorbankan hak-hak anak.

6.      Hukum Kewarisan

Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi oleh Tunisia dari hukum wasiat Mesir ( 1946 ) juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko ( 1958 ) hak untuk mendapatkan wasiat wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup. [9]

7.      Revisi Undang-Undang Keluarga Maroko 1958

Pada tahun 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah) yang mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad. Beberapa perubahan yang berhasil digolkan adalah
 (1) Keluarga adalah tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan merevisi aturan sebelumnya bahwa laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga, (2) perempuan tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi UU untuk menentukan sendiri calon suaminya, (3) batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun merivisi aturan sebelum di mana perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17 tahun, (4) poligami mempunyai syarat yang sangat ketat merevisi aturan sebelumnya yang membebaskan poligami.[10]

A.    Penutup

Dari penjelasan yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa negara Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Mungkin hanya ini yang dapat kami presentasikan tentang Hukum Islam di negara Maroko. Mudah-mudahan apa yang telah dilampirkan diatas dapat bermanfaat bagi kita khususnya.



[1] M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), h. 97.
[2] M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Op.Cit, h. 109.
[3] Ibid, h. 110-111.
[4] Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, (Leiden-Jakarta: INIS, 2002), h. 122-123.
[5] Ibid, h. 194.
[6] Khoiruddin Nasution, Op.Cit, h. 156.
[7] Ibid, h. 251-252.
[8] M. Atho’ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Op.Cit, h. 113.
[9] http://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-maroko/  dikutip pada hari minggu, 5-04-2012, jam 20.00 WIB.

Jumat, 01 Juli 2011

Perbedaan GPS dan A-GPS, serta fungsi menurut kebutuhan dan aksesnya

Anda yang sering touring ke berbagai tempat yang jauh/terpencilmungkin suda tidak asing dengan GPS (Global Positioning System). Malah selain hardware khusus, GPS sudah banyak diterapkan sebagai fitur didalam ponsel pintar.

Manfaat utama dari teknologi ini adalah pemetaan lokasi dimana pengguna dapat mengetahui posisi/letak suatu tempat atau benda tertentu. GPS juga membantu untuk mencari rute tercepat dan banyak digunakan sebagai alat bantu navigasi.

Lantas apa bedanya A-GPS (Assisted Global Positioning System) dan GPS?
Mungkin masih banyak diantara kita yang belum memahami perbedaan kedua sistem ini. Yang manakah yang cocok dengan keperluan Anda? Sebenarnya kedua sistem ini serupa tapi tak sama, singkatnya A-GPS memungkinkan pengguna untuk mengakses lebih banyak layanan di perangkat bergerak, sedangkan GPS biasanya lebih akurat dibandingkan A-GPS.

Perangkat GPS (biasanya merupakan perangkat khusus, bukan ponsel) menentukan lokasi dari minimal 3 satelit yang membentuk kawasan segitiga dengan mencari longitude, latitude, dan data lainnya yang diperlukan.

Hal ini membutuhkan waktu kira- kira 12 menit untuk menentukan lokasi ketika perangkat khusus GPS dinyalakan. Cukup lama namun setidaknya pengguna tidak perlu memiliki akses ke operator ponsel untuk mengoperasikan GPS.
Sedangkan A-GPS yang biasanya ditanamkan di ponsel dapat menemukan lokasi dengan lebih cepat, bahkan kurang dari 20 detik. Ini dikarenakan A-GPS langsung mencari satelit yang terdekat dengan lokasi ponsel saat itu melalui operator telekomunikasi.

Hanya saja lokasi yang dilacak memang tidak seakurat GPS. Nah tinggal melihat gaya hidup masing-masing:
"Bagi anda yang tinggal di perkotaan dimana provider ponsel selalu memberikan layanan sinyal yang baik, A-GPS tepat menjadi pilihan anda, apalagi kelebihannya dapat menemukan lokasi dengan cepat."

"Sebaliknya bila anda tipe petualang atau sering berada di area yang layanan sinyalnya kurang menjangkau, sepertinya penggunaan GPS lebih tepat karena tidak bergantung dengan layanan seluler sehingga dapat digunakan di medan/lokasi manapun."
_moga bermanfaat_^^


by : dhikz_master IT

(http://www.teknokers.com/2011/05/perbedaan-gps-dan-gps-serta-fungsi)



apa saja macam" jenis layar sentuh pada ponsel???? bedanya???

Pertanyaan ini cendrung sering ditanyakan akhir2 ini. Mengingat perangkat elektronik yang menggunakan Touchscreen (layar sentuh) semakin merebak...

Ponsel dengan navigasi layar sentuh jelas bukan barang baru lagi karena sejak lama konsep layar sentuh telah digunakan secara luas pada PDA phone. Tapi booming ponsel layar sentuh belakangan muncul kembali, terutama setelah hadirnya iPhone 3G beberapa waktu lalu. Dan Ternyata di dunia ponsel layar sentuh terdapat dua platform terknologi yang digunakan. Yaitu layar sentuh jenis Capasitive dan jenis Resistive. Resistive Touchscreen layarnya dilapisi oleh sebuah lapisan tipis berwarna metalik yang sifatnya konduktif dan resistif terhadap sinyal-sinyal listrik. Resistive Touchscreen bisa disentuh menggunakan jari tangan ataupun stylus pen. Jenis Resistive Touchscreen sampai saat ini paling banyak digunakan, seperti pada Samsung Omnia, Nokia 5800 Xpress Music, HTC Touch Diamond, dll. Sedangkan Capasitive Touchscreen hanya dapat bekerja bila ada sentuhan yang ditujukan ke layar yang berasal dari benda yang sifatnya konduktif seperti jari-jari tangan, berbeda dengan Resistive Touchscreen yang dapat disentuh menggunakan jari tangan maupun stylus pen. Tampilan layar Capasitive Touchscreen pun jauh lebih jernih daripada jenis Resistive Touchscreen . Dengan kemampuan ini, Capasitive Touchscreen tidak mudah terpengaruh oleh gangguan dari debu dan air. Capasitive Touchscreen memiliki cara kerja yang lebih rumit daripada jenis Resistive Touchscreen, tapi lebih handal dalam ketahanan dan kejernihan. Capasitive Touchscreen memiliki sebuah lapisan pembungkus yang bersifat Capasitive pada seluruh permukaannya. Jenis ponsel yang menggunakan Capasitive Touchscreen diantaranya adalah iPhone dan Android G1.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari kedua teknologi layar sentuh ini 
Resistive Touchscreen adalah tehknologi layar sentuh yang terdiri atas dua lembar lempeng fleksibel yang dibuat dari resistif material dan antara dua lembar dipisahkan oleh ruang kosong atau "mikro-dot". Ketika salah satu lembar (terluar) ditekan, kedua lembar bertemu dan mengakibatkan reaksi "sentuh" pada layar. Karena Layar sentuh yang menggunakan tehknologi ini cendrung "bereaksi" dari sentuhan apa saja ( Jari, Stylus, Pena, dll), maka layar sentuh Resistive termasuk Layar sentuh "Passive". contoh : nokia C6, C5-03, 5233 dan sony ericsson M1i aspen.

nokia C6
nokia 5233


Kesimpulan

Visual pada layar indoor : Sangat baik. Visual pada layar outdoor : Kurang optimal. Kadar sensitivitas : Diperlukan sedikit tekanan, dapat menerima respon dari jari (bahkan sarung tangan), ujung kuku dan stylus pen. Cocok untuk handwriting recognition. Akurasi : Cukup tajam untuk beragam ukuran resolusi, berkat sylus pen kendali menu lebih akurat, terutama untuk mendukung drawing dan handwriting. Harga : Cukup murah untuk desain banyak ponsel. Kekuatan kotoran : Permukaan lebih soft, layar lebih cepat terkena kotoran. Secara berkala diperlukan kalibrasi. Untuk itu diperlukan screen guard. Kebersihan : Dengan bisa diakses oleh ujung kuku dan stylus pen membuat layar relatif lebih bersih terhindar dari sidik jari dan lemak yang biasa muncul di layar.

Capacitive Touchscreen terdiri atas isolator (kaca) dan lapisan terluarnya dilapisi oleh konduktor transparan (ITO). Karena Tubuh manusia juga berperan sebagai konduktor, maka sentuhan pada layar Capacitive akan mengakibatkan distorsi elektrostatik lokal pada layar, yang dapat diukur sebagai perubahan kapasitansi. Pengukuran perubahan kapasitansi, akan di kalkulasikan oleh OS (operating sistem) alat tersebut. perlu diketahiu bahwa tehknologi ini MENGHARUSKAN anda menggunakan tangan untuk berinteraksi dengan layar. karena hanya tubuh manusia lah yang mempunyai cukup konduktivitas untuk "merangsang" layar bahwa telah terjadi sentuhan. (pengecualian untuk objek/ benda yang telah diatur sedemikian rupa konduktivitas nya sehingga dapat juga digunakan sebagai alat interaksi. Contoh: Stylus Capacitive) Kelebihan: Warna/Gambar yang dihasilkan cendrung Lebih tajam. contoh : nokia X6, sony ericsson Xperia X10, samsung galaxy mini.
samsung galaxy mini
sony ericsson Xperia X10

Kesimpulan

Visual pada layar indoor : Sangat baik. Visual pada layar outdoor : Sangat baik. Kadar sensitivitas : Lebih responsif terhadap sentuhan jari, tidak bisa merespon dari bahan sarung tangan, ujung kuku dan stylus pen. Tidak cocok untuk handwriting recognition. Akurasi : Cukup akurat untuk beberapa pixels, akurasi juga dipengaruhi dari ukuran ujung jari penggunanya. Harga : Lebih mahal antara 10% hingga 50%. Kekuatan kotoran : Layar lebih tahan terhadap efek kotoran. Kebersihan : Lebih cepat terkena kotoran, tapi bahan kacanya juga lebih cepat dan mudah dibesihkan.

Baca lebih lanjut disini: 
http://en.wikipedia.org/wiki/Touchscreen#Capacitive 
http://en.wikipedia.org/wiki/Resistive_touchscreen

_moga bermanfaat_^^


by : dhikz_Master IT

Jumat, 17 Juni 2011

Watak manusia berdasarkan golongan darah

Dari lembaga pemeriksaan darah di Tokyo (DR.Toshitaka nomi) Mengemukakan bahwa golongan darah mengungkapkan watak manusia, adalah sebagai berikut :
Golongan darah A. 
Untuk orang dengan golongan darah A itu biasanya adalah dapat dipercaya, sangat teliti, dan penuh tanggungjawab terutama pada waktu melaksanakan pekerjaannya, orang dengan golongan darah ini merupakan sosok teman dan sahabat yang setia dan bisa menjadi teman yang dipercaya baik dalam suka dan duka, juga dalam aktivitas pekerjaan orang dengan golongan darah A akan bersikap profesional dan tidak gampang menyerah karena dia merasakan bahwa itu merupakan tanggungjawab dan akan menyangkut reputasi yang harus dijaga.
Golongan darah A itu terlalu percaya dan sangat loyal hal ini kadang menjadi bumerang bagi dia, karena kepercayaannya pada sesuatu, kadang melupakan dia dari karakter manusia yang pada dasarnya selalu ada sifat “bohong”, dia (gol.A) tidak begitu pintar ketika dia sedang dibohongi akibat terlalu percaya.

Golongan darah B
Manusia dengan golongan darah B mempunyai sifat lemah lembut dan sangat perasa, mereka tergolong manusia yang paling tenang dan kalem dalam pembawaannya, dalam keseharian sebagai seorang teman dia merupakan teman yang pengertian dan suka dengan kasih sayang dan kelembutan, tipikal orang yang nyantai tapi mudah tersinggung, akan tetapi karakteristik yang patut diperhatikan adalah orang dengan golongan darah B kurang inisiatif dan cenderung terlalu lamban dalam merespon.
Sedang dengan kebersamaan dan mempunyai kebiasaan memendam perasaan dan gampang terbawa perasaan, orang dengan golongan darah ini harus diberi perhatian lebih dan perlu belajar untuk lebih tegas.

Golongan darah AB
Orang dengan golongan darah AB mempunyai sifat emosional atau emosian, orang dengan golongan darah ini peragu dan gampang terpengaruh dengan situasi dan kondisi, easy going dan kurang memegang prinsip kebaikan yang seharusnya.
Dengan golongan darah AB, maka dia akan mudah terpengaruh oleh orang lain, sifat bawaan yang baik akan tetapi harus berada dekat dengan orang-orang yang baik dan mempunyai karakter yang bisa dipercaya, orang ini tidak kuat akan tekanan dan penakut dalam menghadapi masalah, lama dalam memutuskan dan dalam kondisi tertekan dia bisa melupakan apa yang seharusnya dilaksanakan yang menurut dia benar pada awalnya.

Golongan darah O
Orang dengan golongan darah O mempunyai bakat memimpin, energi rohaniah (dalam beberapa kasus), gairah kerjanya tinggi tanpa kenal lelah dan istirahat dan memiliki prestasi kerja yang optimal, orang dengan golongan darah ini tidak suka melihat kemalasan dan konflik yang ada dalam suatu kelompok, dia akan berusahan untuk menyelesaikan konflik dengan cara dia atau dnegan cara konsensus atau demokratis, gaya kepemimpinannya berbeda-beda dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Berbagai golongan darah yang berbeda-beda digunakan dalam menganalisa calon karyawan pada beberapa institusi/lembaga perusahaan, untuk mendapatkan gambaran karywan yang diinginkan, karyawan tidak semua akan memiliki karakter yang utuh sesuai dengan golongan darah bisa jadi sesuai dengn perkembangan usia dan perjalanan hidup ada beberapa orang yang memiliki kecenderungan yang multiple, hanya saja ada kecenderungan dominan pada golongan darah yang dibawa sejak lahir.
Manfaat dari mengetahui watak berdasarkan golongan darah adalah agar bisa mencapai kesesuaian dalam mengelola karyawan dan menempatkan karyawan dalam perusahaan, karyawan akan bergabung dalam satu team dengan karakter yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan perusahaan.
“Mencegah lebih baik dari mengobati”, maka dari itu meskipun ada perbedaan yang signifikan antar berbagai golongan darah, akan tetapi harus dijadikan catatan bahwa “no body’s perfect” tetap saja tidak ada satu angka mutlak benar bahwa si golongan darah A dan O lebih baik dalam hubungan kemanusiaan dan karier, hanya menjadi sebuah acuan untuk bersosialisasi saja agar mencapai titik kesesuaian diantara individu sehingga akan tercapai hidup yang harmonis dalam perbedaan yang sudah ditentukan oleh sang maha kuasa. 
bagaimana apa sesuai dengan anda???
haha.. all back to your self.. 

created by : dhikz_si master IT

Sifat Manusia Berdasarkan Golongan Dar

PSIKOLOGI GOLONGAN DARAH

Di Jepang, ramalan ttg seseorang lebih ditentukan oleh golongan darah daripada zodiak atau shio. Kenapa?
Katanya, golongan darah itu ditentukan oleh protein-protein tertentu yang membangun semua sel di tubuh kita dan oleh karenanya juga menentukan psikologi kita.
Benar apa tidak?



SIFAT SECARA UMUM :
A : terorganisir, konsisten, jiwa kerja-sama tinggi, tapi selalu cemas (krn perfeksionis) yg kadang bikin org mudah sebel, kecenderungan politik: "destra"
B : nyantai, easy going, bebas, dan paling menikmati hidup, kecenderungan politik: �sinistra"
O : berjiwa besar, supel, gak mau ngalah, alergi pada yg detil, kecenderungan politik: "centro"
AB: unik, nyleneh, banyak akal, berkepribadian ganda.


SIFAT SECARA KHUSUS :
Gologan darah A
Biasanya orang yang bergolongan darah A ini berkepala dingin, serius, sabar dan kalem atau cool, bahasakerennya. Orang yang bergolongan darah A ini mempunyai karakter yang tegas, bisa di andalkan dan dipercaya namun keras kepala. Sebelum melakukan sesuatu mereka memikirkannya terlebih dahulu. Dan merencanakan segala sesuatunya secara matang. Mereka mengerjakan segalanya dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten. Mereka berusaha membuat diri mereka se wajar dan ideal mungkin. Mereke bisa kelihatan menyendiri dan jauh dari orang-orang. mereka mencoba menekan perasaan mereka dan karena sering melakukannya mereka terlihat tegar. Meskipun sebenarnya mereka mempunya sisi yang lembek seperti gugup dan lain sebagainya. Mereka cenderung keras terhadap orang-orang yang tidak sependapat. Makanya mereka cenderung berada di sekitar orang-orang yang ber’temperamen’ sama.

Gologan darah B
Orang yang bergolongan darah B ini cenderung penasaran dan tertarik terhadap segalanya. Mereka juga cenderung mempunyai terlalu banyak kegemaran dan hobby. Kalau sedang suka dengan sesuatu biasanya mereka menggebu-gebu namun cepat juga bosan. Tapi biasanya mereka bisa memilih mana yang lebih penting dari sekian banyak hal yang di kerjakannya. Mereka cenderung ingin menjadi nomor satu dalam berbagai hal ketimbang hanya dianggap rata-rata. Dan biasanya mereka cenderung melalaikan sesuatu jika terfokus dengan kesibukan yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak bisa mengerjakan sesuatu secara berbarengan. Mereka dari luar terlihat cemerlang, riang, bersemangat dan antusias. Namun sebenarnya hal itu semua sama sekali berbeda dengan yang ada didalam diri mereka. Mereka bisa dikatakan sebagai orang yang tidak ingin bergaul dengan banyak orang.

Gologan darah O
Orang yang bergolongan darah O, mereka ini biasanya berperan dalam menciptakan gairah untuk suatu grup. Dan berperan dalam menciptakan suatu keharmonisan diantara para anggota grup tersebut. Figur mereka terlihat sebagai orang yang menerima dan melaksakan sesuatu dengan tenang. Mereka pandai menutupi sesuatu sehingga mereka kelihatan selalu riang, damai dan tidak punya masalah sama sekali. Tapi kalau tidak
tahan, mereka pasti akan mencari tempat atau orang untuk curhat (tempat mengadu). Mereka biasanya pemurah (baik hati), senang berbuat kebajikan. Mereka dermawan dan tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk orang lain. Mereka biasanya di cintai oleh semua orang, “loved by all”. Tapi mereka sebenarnya keras kepala juga, dan secara rahasia mempunyai pendapatnya sendiri tentang berbagai hal. Dilain pihak, mereka sangat fleksibel dan sangat mudah menerima hal-hal yang baru. Mereka cenderung mudah di pengaruhi oleh orang lain dan oleh apa yang mereka lihat dari TV. Mereka terlihat berkepala dingin dan terpercaya tapi mereka sering tergelincir dan membuat kesalahan yang besar karena kurang berhati-hati. Tapi hal itu yang menyebabkan orang yang bergolongan darah O ini di cintai.

Gologan darah AB
Orang yang bergolongan darah AB ini mempunyai perasaan yang sensitif, lembut. Mereka penuh perhatian dengan perasaan orang lain dan selalu menghadapi orang lain dengan kepedulian serta kehati-hatian. Disamping itu mereka keras dengan diri mereka sendiri juga dengan orang-orang yang dekat dengannya. Mereka jadi cenderung kelihatan mempunyai dua kepribadian. Mereka sering menjadi orang yang sentimen dan memikirkan sesuatu terlalu dalam. Mereka mempunyai banyak teman, tapi mereka membutuhkan waktu untuk menyendiri untuk memikirkan persoalan-persoalan mereka.
Gimana bener ga??

haha.. all back your self guyz,,,,,,

Created by : dhikz_Si master IT

Sabtu, 11 Juni 2011

Tes Orisinalitas Hp

uda siap gan, brad, brot, cuy, boz, langsung aja qt "check get out" . . !
Ok Berikut ini beberapa cara untuk mengetahui di negara mana Handphone anda di buat serta kualitasnya ( Khusus HP GSM ) :
- Langkah pertama : ketik *#06#
- Setelah itu akan muncul 15 angka no seri
Contoh : 316725104690216.
- Jika angka Ke tujuh dan delapan adalah angka 02 atau 20
= Hp tersebut dibuat di Asia dengan kualitas yang jelek.
- Jika angka Ke tujuh dan delapan adalah angka 08 atau 80
= Hp tersebut dibuat di Jerman dengan kualitas lumayan.
- Jika angka Ke tujuh dan delapan adalah angka 01 atau 10
= Hp tersebut dibuat di Finlandia dengan kualitas bagus.
- Jika angka Ke tujuh dan delapan adalah angka 00 = Hp tersebut dibuat di Perancis dengan kualitas paling baik. Jika Handphone anda tidak termasuk dari salah satu di atas berarti HP anda adalah HP tidak original.
Ok agan2 bs tes sendiri dh bgm Originalitas hp agan2. . . Chayeuh ! ! :D

By : Dhika si "IT Sensei"