Powered By Blogger

^^WelcÔm3 tø Mý room^^

[all about something]

Rabu, 20 Juni 2012

UNDANG-UNDANG No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Wakaf (berkaitan dengan Politik Hukum Islam)

Pengertian Wakaf
Perkataan wakaf yang menjadi Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi) dan adakalanya memerlukan objek (lazim). Dalam perpustakaan sering ditemui synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1] Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung di dalamnya, antara lain:
Pertama, harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau berpindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan.
Kedua, pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Ketiga, wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Anatara lain untuk pembinaan mental spiritual, dan pembangunan physik.
Oleh karena besarnya hikmah dan manfaat terhadap kehidupan umat, maka perlu dibentuk dan dirancang aturan yang mengikat mengenai wakaf ini.
Dasar Pemikiran Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Munculnya gagasan wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk benda-benda tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian mengenai wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi.[2]
Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
  1. Uang
  2. Logam Mulia
  3. Surat Berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak atas Kekayaan Intelektual 
  6. Hak Sewa
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004)
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).[3]
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ada empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang merupakan tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flaow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Karena itu hadirnya Undang-Undang tentang wakaf mendapat sambutan yang hangat, tidak hanya oleh mereka yang terkait langsung dengan pengelolaan wakaf, tetapi juga kalangan lain termasuk DPR. Hal ini nampak pada saat RUU tentang wakaf ini dibahas di DPR khususnya komisi IV. Hal ini terungkap dalam raker DPR dengan pemerintah pada tanggal 6 September 2004 yang lalu. Secara kuantitas, jumlah tanah wakaf di Indonesia cukup banyak, tetapi sampai saat ini keberadaan wakaf belum berdampak positif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.[4] Padahal di negara lain seperti: Mesir, Saudi arabia, Yordania, Turki, dan Bangladesh wakaf merupan salah satu lembaga asosial ekonomi Islam yang dapat membantu berbagai kegiatan umat, dan berbagai negara yang wakafnya yang sudah berkembang baik pada umumnya di atur dalam Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Oktober 2004, sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf.
Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang sudah ada selama ini, dalam Undang-Undang tentang wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa diantaranya adalah masalah nadzir, harta benda yang diwakafkan (mauquf bih), dan peruntukan harta wakaf (mauquf alaih), serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan masalah nadzir, dalam undang-undang ini yang dikelola tidak hanya benda yang tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di Indonesia, tetapi juga benda bergerak seperti: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang perwakafan tahun 2004 ini muncul dengan beberapa pertimbangan, diantaranya:
a.       Bahwa wakaf sebagai lembaga keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum;
b.      Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;










Undang-Undang Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 ini terdiri:
BAB I KETENTUAN UMUM
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
BAB II DASAR-DASAR WAKAF
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
BAB III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
BAB IX KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71




[1] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang : Ciputat Press, 2005), hal.6
[2] Sumuran Harahap dkk, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006), hal.2
[3] http://bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=57&lang=in  diakses tgl.10 mei 2012 pukul 12.41
[4] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang : Ciputat Press, 2005), hal.118

Filosofi Hukum Islam tentang Waris, Wasiat, Wakaf dan Hibah

Definisi Waris          
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Mawaris adalah jama’ dari mirats. Maka dimaksud dengan Mirats, demikian pula irts, wirts, wiratsah dan turats,yang dimaknakan dengan mauruts ialah: “harta peninggalan orang yang telah meninggal yang diwarisi oleh para warisnya.”[1]
Dasar Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam pada dasrnya bersumber pada al-Qur’an sebagai firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan Hadis Rasul. Baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis, dasar hukum keawarisan itu ada yang secara tegas mengatur, dan ada yang tersirat, bahkan kadang-kadang ada yang berisi pokok-pokoknya saja, yang paling banyak ditemui dasar hukum kewarisan adalah Surat an-Nisa ayat 11, 12 dan 176, di samping surah-surah lain sebagai pembantu.
Rukun warisan
Rukun Kewarisan ada tiga, yaitu[2]:
  1. Al-Muwaris, ialah orang yang meninggal dunia
  2. Ahli waris, ialah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mati.
  3. Mauruts, adalah harta peninggalan si mati setelah dipotong biaya pengurusan mayit, melunasi hutangnya, dan melaksanakan wasiatnya yang tidak lebih dari sepertiga.



Sebab-sebab Mewariskan (ashabul mirots), yaitu:
  • Kekeluargaan (qorobah), adalah pertalian hubungan darah yang menjadi dasar utama pewarisan. "Bagi lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua ibu-bapak, dan kaum kerabat. Dan bagi wanita juga ada hak bagian dari harta peninggalan kedua ibu-bapak, dan kaum kerabat, baik sedikit atau banyak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan." (QS. 4/An Nisa': 7) "Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)." (QS. 8/A1 Anfal: 75). Pertalian darah ini dibagi menjadi, ke atas atas yang disebut ushul, ialah ibu-bapak, kakek-nenek dan seterusnya. Ke bawah, disebut furu', ialah anak-cucu keturunan si mati. Dan ahli waris menyamping, disebut hawasyi, ialah saudara, paman, bibi, keponakan dari si mati.
Ditinjau dari segi pembagiannya, ahli waris akibat pertalian darah ini dibagi menjadi tiga (3).
  1. Ashhabul Furudinnasabiyyah, ialah golongan ahli­-ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Misal: 1/2, 1/3 dan lain-lainnya.
  2. 'Ashabah Nasabiyyah, ialah golongan ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu. Mereka mendapat sisa dari golongan pertama. Jika tidak ada golongan pertama, golongan kedua ini berhak atas seluruh harta warisan.
  3. Dzawil Arham, ialah kerabat yang agak jauh dengan si mati.
  • Semenda (mushoharoh), karena perkawinan yang syah. Sehingga suami istri berhak untuk saling mewarisi, apabila salah satu di antara mereka meninggal dunia sewaktu perkawinannya masih utuh. Ketentuannya, sebagai berikut:
  1. Apabila istri yang meninggal dan tidak memiliki anak, suami mewarisi separuh dari harta pening­galan istrinya. Jika punya anak memperoleh seperempatnya. "Dan bagimu seperdua dari pening­galan istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) memiliki anak, maka bagimu seperempat dari harta peninggalannya sesudah dipenuhi segala wasiat yang mereka buat dan/atau sudah dibayar hutang-hutangnya." (QS. 4/An Nisa': 12).
  2. Apabila suami yang meninggal dan tidak memiliki anak, istri mewarisi seperempat dari peninggalan suaminya. Jika punya anak memperoleh seper­delapannya. "Dan bagi mereka (istri-istrimu) seperempat dari harta peninggalanmu jika kamu tidak mempunyai anak. Apabila kamu mempumyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalanmu sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat, dan sesudah dibayar hutang-hutangmu.” (QS. 4/An Nisa’:12)
  3. Wala' adalah persaudaraan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak. Sabda Muhammad Rosulullah saw. “Hubungan orang yang memerdekakan budak dengan budak yang bersangkutan seperti hubungan turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan." (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim). "Hak Wala' itu hanya bagi orang yang telah membebasaskan budak. Wala' itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual atau dihibahkan." (HR. Hakim). Dengan demikian orang yang memiliki hak wala’ berhak mewarisi harta peninggalan budaknya. Ditegaskan oleh Rosulullah saw. "Sesungguhnya hak itu (mewarisi) untuk orang yang memerdekakan.” (Sepakat", ahli hadis). Mereka itu disebut ahli waris golongan' Ushubah sababiyyah.
  4. Hubungan agama. Apabila orang Islam yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan umat islam. Sabada Muhammad Rosulullah saw. “Saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai waris.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). Atau sebagiannya diwasiatkan kepada orang sesama muslim. "Dan orang-orang yang memiliki htibungan darah, sebagian mereka dengan sebagian yang lain lebih berhak (untk, mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudara kamu. Demikian tui adalah tertulis di dalam Kitab Allah. " (QS. 33/Al Ahzab: Ayat ini menerangkan bahwa meskipun hak waris tidak berlaku terhadap orang yang tidak berhubungan darah, namun dianjurkan sekadar pemberian antara lain melalui wasiat yang tidak lebih dari sepertiga.
Tentu saja, Nabi Muhammad Rosulullah saw menerima harta pusaka tersebut bukan untuk kepentingan pribadi/ keluarganya, melainkan untuk kepentingan umat islam.

Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Hukum Kewarisan Islam mempunyai corak tersendiri, itu merupakan bagian dari agama Islam dan pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah seorang muslim. Asas Hukum Kewarisan Islam yang dapat disalurkan dari Al-Qur’an dan Sunnah, adalah:



Asas ijbari.
Dalam Hukum Kewarisan Islam mengandung arti bahwa peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. Unsur “memaksa” (ijbari) ini terlihat, terutama dari kewajiban ahli waris untuk menerima perpindahan harta peninggalan pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh Allah di luar kehendaknya sendiri. Oleh karena itu, calon pewaris yaitu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan perolehan yang sudah dipastikan. (Daud Ali, 1998, hal. 281-282).

Asas bilateral.
Dalam Hukum Kewarisan Islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak; dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan. Asas ini dapat dilihat dalam surat An-Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176.

Asas individual.
Maksudnya bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut bagian msing-masing. Dalam hal ini, setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing sudah ditentukan.
Asas individual ini diperoleh dari kajian Al-Qur’an mengenai pembagian warisan. Misal surat An-Nisa’ ayat 7, dalam garis hukum-garis hukum di dalamnya menjelaskan hak lak-laki untuk menerima warisan dari orang tua atau keluarga dekatnya. Demikian juga halnya perempuan berhak menerima harta warisan orang tua atau kerabatnya baik sedikit maupun banyak. Bagian mereka (masing-masing) sudah ditentukan
.
Asas keadilan berimbang.
Perkataan adil terdapat banyak dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, kedudukannya sangat penting dalam sistem hukum Islam, termasuk hukum kewarisan di dalamnya. Oleh karena itu, dalam sistem ajaran Islam, keadilan itu adalah titik tolak, proses dan tujuan segala tindakan manusia. ( Daud Ali, 1998 , h. 286-287). Dengan demikian, asas ini mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Asas yang menyatakan bahwa kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia. Ini berarti bahwa kewarisan semata-mata sebagai akibat dari kematian seseorang. Menurut Hukum Kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta warisan, selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup. Juga berarti bahwa segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain baik secara langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam. Oleh karena itu Hukum Kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan saja, yaitu kewarisan sebagai akibat dari kematian seseorang. ( Daud Ali, 1998, Hal 288)

Filosofi waris dalam Hukum Islam
Seperti telah disebutkan diawal bahwa ketentuan Kewarisan telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an. Dibandingkan dengan ayat-ayat hukum lainnya, ayat-ayat hukum inilah yang paling tegas dan rinci isi kandungannya. Ini tentu ada hikmah yang ingin di capai oleh Al-Qur’an tentang ketegasan hukum dalam hal Kewarisan.
Berikut ini ada beberapa hikmah adanya pembagian waris menurut hukum islam[3]:
1.      Pembagian waris dimaksudkan untuk memelihara harta (Hifdzul Maal). Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan Syari’ah (Maqasidus Syari’ah) itu sendiri yaitu memelihara harta.
2.      Mengentaskan kemiskinan dalam kehidupan berkeluarga.
3.      Menjalin tali silaturahmi antar anggota keluarga dan memeliharanya agar tetap utuh.
4.      Merupakan suatu bentuk pengalihan amanah atau tanggung jawab dari seseorang kepada orang lain, karena hakekatnya harta adalah amanah Alloh SWT yang harus dipelihara dan tentunya harus dipertanggungjawabkan kelak.
5.      Adanya asas keadilan antara laki-laki dan perempuan sehingga akan tercipta kesejahteraan sosial dalam menghindari adanya kesenjangan maupun kecemburuan sosial.
6.      Melalui sistem waris dalam lingkup keluarga.
7.      Selain itu harta warisan itu bisa juga menjadi fasilitator untuk seseoranng membersihkan dirinya maupun hartanya dari terpuruknya harta tersebut.
8.      Mewujudkan kemashlahatan umat islam.
9.      Dilihat dari berbagai sudut, warisan atau pusaka adalah kebenaran, keadilan, dan kemashlahatan bagi umat manusia.
10.  Ketentuan hukum waris menjamin perlindungan bagi keluarga dan tidak merintangi kemerdekaan serta kemajuan generasi ke generasi dalam bermasyrakat.

Filosofi Asas Pembagian 2:1
Asas pembagian 2:1 ini masih dianut hampir di jajaran kalangan umat islam. Maksud dari asa 2:1 adalah kaum laki-laki mendapatkan sedangkan kaum perempuan mendapatkan 1 bagian atau dengan kata lain, separuh dari bagian kaum laki-laki. Asas waris 2:1 ini dinilai oleh sebagian kalangan, khususnya dikalangan Feminis gender. Menurut mereka asas tersebut merupakan asas yang cenderung diskriminatif kepada perempuan karena mengesampingkan asas keadilan semata.
Dalam gagasan rektualisasi ajaran islam, Munawir Sadjali mengatakan bahwa: “ketentuan pembagian waris 2:1 ini telah banyak ditinggalkan oleh masyarakat islam di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menyimpangan terhadap Faraidh itu tidak selalu disebabkan oleh tipisnya keislaman, melainkan juga dapat disebabkan oleh pertimbangan budaya dan struktural sosial, dan budaya kita adalah sedemikian rupa sehingga pelaksanaan Faraidh secara utuh kurang dapat diterima oleh rasa keadilan.[4]
Berawal dari sinilah muncul sebuah gagasan mengenai Reaktualisasi terhadap pembambagian waris 2:1 yang jelas jelas menjadi asas hukum kewarisan islam. Oleh karena itu, tidaklah heran bila kemudian sebagian orang menilai bahwa asas 2:1 ini cenderung tidak adil, Diskriminatif. Namun, ada juga sebagian orang yang malah merasa ada unsur-unsur keadilan dalam asas pembagian mengenai 2:1 ini. Oleh sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh mengenai pembahasan adil atau tidak adilnya asas 2:1 ini. Alangkah baiknya bila kita menilik kembali prinsip keadilan yang dikemukakan oleh filosof terkenal berkebangsaan Yunani, Aristoteles. Menurutnya ada dua macam prinsip keadilan, keadilan distributif maupun kumulatif secara definitif, keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan namun kesetaraan. Sedangkan keadilan kumulatif adalah keadilan yang memberikan pada tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangannya.
Oleh karena itu, bila kita mengukur dari ukuran keadilan yang ditawarkan sang filosofis, maka hukum waris islam dinilai telah memenuhi rasa keadilan baik keadilan distributif maupun keadilan kumulatif. Segi keadilan Distributifnya terletak pada asas 2:1 itu, maksudnya kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian yang berarti lebih besar darikaum perempuan yang hanya mendapatkan separuh dari bagian kaum laki-laki. Sedangkan keadilan kumulatifnya terletak pada asas pembagian yang tidak diskriminatif. Maksudnya selain kaum laki-laki, kaum perempuan, bahkan anak-anak pun bisa mendapatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum waris.
Filosofi mengenai besarnya bagian laki-laki ini bisa jadi disebabkan karena laki-laki mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam keluarga, bila ia ingin menikah pun, laki-laki harus membayar mahar dalam perkawinan. Sedangkan kaum perempuan secara umum tidak dibebani kewajiban untuk membiayai kehidupan rumah tangganya apalagi membayar maskawin.[5]
Wasiat
Dalam definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti "pesan". Makna wasiat (وَصِيَّةٌ) menurut istilah syar’i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia. Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian.  Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan. Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian.
Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu :
- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).

Pengertian dan filsafat wasiat wajibah
Wasiat wajibah sebagai suatu pembebenan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia, tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil hak atau benda peninggalannnya untuk di berikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula.
            Wasiat wajibah ditetapkan untuk memberikan hak atau bagian harta kepada orang-orang yang secara kekerabatan mempunyai hubungan darah, akan tetapi kedudukannya termasuk klasifikasi dzawil al-arqom atau ghairul warits. Misalnya,cucu laki-laki garis perempuan atau cucu perempuan garis perempuan. Dalam kitab undang-undang hukum wasiat mesir No.7 TH1946,  sebagaimana dikutip Fathurrohman, menetapkan wajibnya pelaksanaan wasiat wajibah tanpa tergantung persetujuan ahli waris, kendatipun si mayit tidak mewasiatkannnya. Bahkan pelaksanaannya harus didahulukan sebelum wasiat-wasiat yang lain di tunaikan. Sudah barang tentu di laksanakan setelah kebutuhan perawatan jenazah di penuhi dan pelunasan hutang si mayit di bayar.
            Dalam posisi sebagai dzawil al arham yang memiliki kekerabatan,dapat dirasakan ketidak adilan, jika umpamanya sisa harta Yang masih ada setelah di ambil as habul  di serahkan ke baitul mal yang pada akhirnya bermanfaat juga pada kepentingan kaum muslimin. Atau boleh jadi disebabkan karena orang tua ahli waris dzawil arqam tersebut meninggal dunia terlebih dahulu dari pada muwarris. Sebab sekiranya, orang tuanya tidak lebih dahulu meninggal dunia, maka mereka juga padasaatnya akan menerima bagian melalui orang tuanya. Firman Allah SWT:

...4 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7LìÎ=tæ ÇÐÎÈ  
“...orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Pemberian wasiat wajibah  ini dapat di pandang lebih memberikan manfaat kepada mereka. Manfaat ini bisa dilihat sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perpecahan di dalam keutuhan si mayit. Karena menurut AL-Ghazali, menghindari kemudharatan adalah bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan.[6]

Wakaf
Definisi Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan), dan al-man’u (mencegah). Sedangkan menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang di definisikan oleh para ulama adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.[7]

Dasar hukum wakaf
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, al-Qur’an surat al-Hajj : 77
(#qè=yèøù$#ur uŽöyø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ  
“....perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Dalam ayat lain yaitu surat al-Imran : 92
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Tinjauan Filosofi Wakaf Dalam Islam
Pada zaman Nabi tidak timbul perbedaan pendapat tentang wakaf, karena masih berkonsultasi langsung dengan nabi. Tapi setelah nabi wafat timbul banyak perbedaan di kalangan imam madzhab, tetapi imam madzahab sependapat, bahwa perbuatan mewakafkan benda, yaitu menyedekahkan manfaat harta yang di wakafkan itu merupakan amal sholeh yang intitusinya terdapat dalam dalam syari’at islam. Adapun pendapat-pendapat tentang masalah wakaf, yaitu:

1)      Interpretasi wakaf menurut madzhab Hanafi
Abu Hanifah sependapat dengan Syuraih Ismail ibn Isa al-kindi dan Jufar, bahwa apabila orang telah mewalafkan hartanya, yaitu menyedekahkan manfaat hartanya, maka institusi wakaff tidak ada kecuali 3 hal, (a). Wakaf masjid (b). Wakaf yang telah diputus pengadilan (c). Wakaf wasiat
Abu Hanifah berpendapata bahwa harta yang telah di wakafkan boleh ditarik oleh wakif nya dan harta itu tetap menjadi miliknya[8]. Alasannya ialah mewakafkan harta itu sama dengan institusi pinjam meminjam (ar-Riyah). Hanya saja perbedaan antara wakaf dengan ar-riyah, kalau wakaf bendanya ada pada wakif sedangkan pinjam meminjam bendanya ada pada orang yang meminjam atau orang yang mengambil manfaatnya.
2)      Interpretasi wakaf menurut madzhab Maliki
Berbeda dengan madzhab Hanafi, Imam Malik berpendapat bahwa apabila seseorang mewakafkan hartanya, maka perbuatan itu mempunyai ketentuan hukum bahwa wakaf itu terjadi dan ada institusi hukumnya dalam islam. Menurut imam malik, wakaf itu tetap menjadi milik orang yang telah mewakafkannya, artinya harta itu tidak keluar dari hak milik si wakif. Akan tetapi si wakif dilarang untuk mentransaksikan harta yang diwakafkannya dengan menjual, mewariskan, dan menghibahkannya selama harta itu di wakafkan. Alasan Imam tentang kepasttian adanya institusi wakaf dan bahwa harta yang di wakafkan itu tetap menjadi si wakif adalah pengertian dari hadis Umar yang menunjukan bahwa harta yang diwakafkan itu keluar dari milik si wakif. Sesuatu pemilikan terhadap benda tidak dapat di hukumi hilangnya pemilikan itu tanpa dalil.
3)      Pendapat Abu Yusuf dan Muhammad dari Madzhab Hanafi
Menurut mereka harta yang telah di wakafkan tidak lagi menjadi milik si wakif dan tidak pula menjadi milik orang lain, melainkan milik Allah. Dengan demikian wakif tidak lagi memiliki wewenang untuk mentransaksikannya sebab sudah bukan miliknya lagi.
4)      Interpretasi wakaf menurut Madzhab Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa kepastian adanya wakaf ditunjukan oleh adanya shigat (pernyataan) dari wakif dan terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat wakaf. Menurut Imam Syafi’i harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi milik orang yang mewakafkannya, melainkan berpindah menjadi milik Allah. Alasannya hadis yang diriwayatkan dari Umar ibn Khatab tentang tanahnya di haibar. Yaitu sabda nabi: “kalau kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya kemudian Umar melakukan shodaqoh, tidak di jual dan tidak di hibahkan pula diwariskan.
5)      Interpretasi wakaf menurut Madzhab Ahmad ibn Hanbal
Menurut Ahmad ibn Hanbal wakaf terjadi karena 2 hal, yang pertama: dengan perbuatan, yang menunjukan bahwa menurut kebiasaan (‘Urf) bahwa seseorang telah mewakafkan hartanya. Kedua dengan perkataan baik dengan perkataan yang jelas maupun dengan perkataan yang tidak jelas. Namun, menurut Imam ibn Hanbal, mewakafkan dengan kata-kata kinayah harus diisertai dengan niat mewakafkan. Apabila seseorang telah jelas mewakafkan maka si wakif tidak boleh mempunyai kekuasaan bertindak atas harta yang telah diwakafkannya.

Hibah
Definisi Hibah
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya[9]: “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya[10] tanpa imbalan apapun[11]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah juga dapat diartikan dengan pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan sesuatu badan sosial, keagamaan, ilmiah juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya[12]. Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya. Dalam rumusan kompilasi, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia). Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).

Sumber  Hukum
Sumber hukum hukum menurut al-Imam ahmad bin ruslan asy-Syafi’i dalam kitabnya Mawahibus Shamad adalah dalam firman Alloh surat an-Nisa ayat 4:
(...4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  
“....kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Juga dalam hadis Nabi SAW yang artinya:
“Dari Nu’man bin Basyir r.a beliau berkata: seseungguhnya ayahnya membawa dia menghadap Rasulullah, seraya beliau berkata: sesungguhnya saya memberikan anakku yang ini seorang budak yang menjadi milik saya. Lalu Rasulullah bertanya, apakah semua anakmu kamu berikan seorang budak seperti ini? Beliau menjawab, tidak! Lalu Rasulullah bersabda, ambillah dia kembali.”
Hadis tersebut sebagai dalil kewajiban berlaku adil antara anak-anak dalam pemberian. Al-bukhari sudah menjelaskan dan beberapa ulama lain, sesungguhnya hibah itu batal tanpa persamaan diantara anak-anak itu.
Filosofi hibah
Perintah Allah dan Rasulullah pasti mempuyai pemanfaatan trhadap umat yang melaksanakannya, tak terkecuali dengan perintah hibah. Maka bagi seorang yang melaksanakan hibah tersebut pastilah mendapatkan hakikat manusia yang selalu hidup Dengan sesamanya, salah satunya adalah[13] :
1.      Dengan hibah maka manusia akan saling mencintai dan mempunyai ikatan yang kuat diantara sesamanya, seperti yang telah diterangkan dalam hadits nabi :
Artinya : “ Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi Saw, beliau bersabda : saling berhadiahlah kaliian niscaya kamu akan saling mencintai”. ( H.R. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang bagus ).
2.      Dengan Hibah juga dapat menghilangkan kedengkian. Seperti yang telah diterangkan dalam hadits Nabi :
Artinya : Dari Anas R.A : Rasulullah Saw bersabda : “saling memberi hadiahlah kamu sekalian karena sesungguhnya hadiah itu menghilangkan kedengkian”. ( H.R Al-Bazzar dengan sanad yang lemah ).
 Nisbah (hubungan) antara Hibah, Wasiat dan Waris
 Hubungan hibah dengan waris menurut Kompilasi Hukum Islam
Di dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan hubungan hibah dengan waris terdapat dalam Pasal 211, yaitu :“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.”[14][4]  Dalam hal ini, bisa dianalisis lebih lanjut, maka Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam memuat aspek urf, karena setelah melihat nas, baik itu Al-Qur’an maupun Hadist, tidak menjumpai nas yang menunjukkan tentang diperhitungkannya hibah orang tua kepada anak sebagai warisan.
Dengan demikian, bahwa ketentuan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tentang hibah orang tua kepada anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hibah tersebut merupakan adat kebiasaan yang telah mengakar dan telah diterima oleh masyarakat Indonesia., adat istiadat semacam ini menurut kaidah-kaidah Hukum Islam disebut urf. Yang dimaksud dengan urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Urf disebut juga dengan adat (kebiasaan).
Urf dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
·         Urf Sahih adalah suatu yang telah dikenal manusia yang tidak bertentangan dengan dalil syara, tidak menghalalkan yang haram dan tidak menghalalkan yang wajib. Urf Sahih ini harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan di dalam Pengadilan. Bagi seorang mujtahid, harus memeliharanya dalam waktu membentuk hukum, seorang hakim yang harus memeliharanya ketika mengadili, karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan oleh masyarakat adalah kebutuhan dan menjadi maslahat yang diperlukannya, selama kebiasaan tersebut tidak berlawanan dengan syari’at haruslah dipelihara.
·         Urf Fasih adalah sesuatu yang dikenal manusia tetapi bertentangan dengan syara atau yang menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Urf  ini tidak harus dipelihara, karena dengan memeliharanya, berarti bertentangan dengan dalil syara atau membatalkan Hukum Syara.
Fakta, bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, telah menjadi tradisi atau urf dikalangan masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat Jawa yang bersifat parental, telah berlaku suatu tradisi  penghibahan terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Di waktu anak menjadi dewasa dan pergi meninggalkan rumah orang tuanya untuk mulai hidup berumah tangga dan membentuk keluarga yang berdiri sendiri, maka sering kali anak-anak itu sudah dibekali sebidang tanah pertanian, beserta sebidang tanah pekarangan serta beberapa ekor ternak. Harta ini merupakan dasar materil bagi keluarga baru itu, penghibahan sebagian dari harta keluarga kepada anak. Kemudian, setelah orang tua menghibahkan ini meninggal, dilakukan  pembagian harta peninggalan kepada ahli warisnya, maka hibah tersebut akan diperhatikan serta diperhitungkan dengan bagian yang semestinya diterima oleh anak-anak yang bersangkutan, bila mereka itu belum menerima bagian dari harta keluarga secara hibah. Apabila, seseorang  anak mendapatkan sesuatu pemberian semasa hidup  bapaknya, demikian banyaknya sehingga boleh dianggap ia telah mendapatkan  bagian penuh dari harta peninggalan bapaknya, maka anak ini tidak lagi berhak  atas harta yang lain yang dibagi-bagi setelah bapaknya meninggal dunia. Akan tetapi, setelah melihat banyaknya harta peninggalan, ternyata yang telah diterima anak tersebut masih belum cukup, maka ia akan mendapat tambahan pada saat harta peninggalan bapaknya dibagi-bagi, sehingga bagiannya sama dengan saudara-saudaranya yang lain.
Tradisi yang sama juga dilaksanakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan matrilineal, seperti masyarakat Minangkabau dan oleh  masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, seperti masyarakat Batak. Tujuan dari kebiasaan ini adalah untuk menghindari perselisihan di antara anak-anak pada saat pembagian harta warisan setelah orang tuanya meninggal dunia.
Ø   Secara karakteristik hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan
Penghibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya dalam keadaan tertentu dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hanya dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam tidak memberi patokan secara jelas kapan suatu hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, secara karakteristik dapat dikemukakan di sini beberapa patokan antara lain :
·         Harta yang diwariskan sangat kecil, sehingga hibah yang diterima oleh salah seorang anak, tidak diperhitungkan sebagi warisan dan ahli waris yang lain tidak memperoleh pembagian waris yang berarti.
·         Penerima hibah hartawan dan yang berkecukupan, sedangkan ahli waris yang  lain tidak berkecukupan, sehingga penghibah itu memperkaya yang sudah kaya dan memelaratkan yang sudah melarat.
Oleh karena itu pantas dan layak untuk memperhitungkan sebagai warisan. Menurut Pasal 1086 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seluruh penghibahan, oleh orang yang meninggalkan harta warisan pada waktu ia masih hidup. Menurut Pasal 1096 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
ü  Hal sesuatu yang dimanfaatkan untuk memberi suatu kedudukan dalam  masyarakat atau suatu jabatan atau pekerjaan terhadap ahli waris.
ü  Hal sesuatu yang dimaksudkan untuk membayar hutang dari ahliwaris.
ü  Hal sesuatu yang diberikan kepada si ahli waris pada waktu ia menikah selaku bekal untuk hidup setelah pernikahan itu.
Sebaliknya oleh Pasal 1097 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikatakan apa yang tidak perlu diperhitungkan adalah :
ü  Biaya untuk nafkah dan pendidikan si ahli waris.
ü  Biaya untuk belajar guna perdagangan, kesenian, kerja tangan atau perusahaan.
ü  Biaya untuk pengajaran.
ü  Biaya pada saat nikah dan untuk pakaian yang perlu untuk hidup setelah nikah.
ü  Biaya untuk membayar orang yang menggantikan si ahli waris sebagai pewajib dalampertahanan negara.

Menurut Pasal 1098 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dari benda-benda yang mesti diperhitungkan itu juga harus diperhitungkan juga hasil-hasil yang dipetik dari benda-benda itu, mulai dari meninggalnya orang yang meninggalkan harta warisan. Oleh Pasal 1099 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menegaskan pula, bahwa kalau ada benda-benda yang musnah, bukan dari kesalahan si ahli waris, maka harga nilai dari benda-benda itu, tidak perlu diperhitungkan. Sedangkan menurut Pasal 1089 dan Pasal 1090 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa yang harus diperhitungkan itu, tidak perlu memperhitungkan penghibahan itu. Juga bilamana, seorang cucu langsung menjadi ahli waris, maka ia tidak perlu memperhitungkan benda-benda yang oleh orang yang meninggalkan harta warisan dihibahkan kepada bapaknya si cucu itu, apabila cucu itu menjadi ahli waris sebagai pengganti dari orang tua yang meninggal lebih dahulu dari pada  orang yang meninggalkan harta warisan (plaatsvervulling), maka ia harus memperhitungkan penghibahan kepada orang tua itu, dan juga kalau ia menolak harta warisan.  Bilamana penghibahan dilaksanakan oleh bapaknya atau ibunya sendiri, maka penghibah itu harus diperhitungkan. Kalau penghibahan itu dilaksanakan oleh mertuanya, maka barang itu tidak perlu diperhitungkan.

Hubungan Hibah dan Wasiat
Hibah dan wasiat adalah perbuatan hukum yang mempunyai arti dan peristiwa yang berbeda dan sekilas tampaknya begitu sepele apabila dilihat dari perbuatan hukum dan peristiwanya sendiri. Meskipun tampaknya sepele tetapi apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang benar dan untuk menguatkan atau sebagai bukti tentang peristiwa hukum yang sepele tadi, padahal khasanah materi hukum Islam dibidang hibah dan wasiat ini bukan hukum ciptaan manusia, tetapi hukumnya ditetapkan Allah SWT dan RasulNya(Al-Baqarah ayat 177 dan ayat 182).Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA) dan kompilaasi HukumIslam (KHI)[15][5] kata wasiat disebut lebih dahulu dari kata hibah, tetapi didalam kitab-kitab fiqih dan KUH Perdata hukum hibah lebih dahulu dibahas, baru kemudian wasiat. Tidak prinsip memang antara yang lebih dahulu disebut atau dibahas antara hukum hibah dan hukum wakaf, namun sistematika pembahasan terhadapmateri tersebut dalam  hukum hibah dan hukum wakaf dimulai membahas hibah, perbuatan hukum yang berlakunya setelah kematian pemberi wasiat
Ketentuan hibah disebutkan surat Al-Baqoroh ayat 177 dan surat Al-Maidah ayat 2, sedangkan hadits adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Hibah dan wasiat sendiri pada dasarnya untuk tujuan yang baik, karena pada asasnya adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Faktor yang paling dalam disyariatkan hibah dan wasiat ini adalah faktor kemanusiaan, keikhlasan dan ketulusan dari penghibah yang berwasiat. Kalapun akan di bedakannya hanya waktu pelaknasaannya, yaitu hibah dilaksanakan semasa penghibah masih hidup, sedang wasiat dilaksanakan setelah pewasiat wafat. Dikatakan hibah dan wasiat pada asanya adalah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT karena arti harfiah dari 2 (dua) kata ini mendekati arti yang sama. wasiat artinya menjadikan, menaruh belas kasihan, berpesan menyambung, memerintah, mewajibkan. Sedangkan hibah diartikan pemberian tanpa syarat tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu oleh mazhab Maliki hibah sama dengan hadiah, hibah menurut mazhab Syafi’i adalah pemberian untuk menghormati atau memuliakan seseorang tanpa bermaksud mengharapkan pahala dari Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i hibah mengandung dua pengertian, yaitu pengertian umum dan khusus, pengertian umum mencakup hadiah dan sedekah dan pengertian khusus yang disebut hibah apabila pemberian tersebut tidak bermaksud menghormati atau memuliakan dan mengharapkan ridho Allah SWT. Jika pemberian(hadiah) tersebut bermaksud menghormati atau memuliakan yang diberi disebut hadiah, jika pemberian mengharapkan ridho Allah SWT atau menolong untuk menutupi kesusahannya disebut sedekah. Hibah dan wasiat dilihat dari Hikmatu Al-Tasyri (Filsafat Hukum Islam) adalah untuk memenuhi hasrat berbuat bagi umat islam yang beriman kepada Allah SWT (Al-Baqoroh ayat 177). Hibah dan wasiat adalah hak mutlak pemilik harta yang akan dihibahkan atau yang akan diwasiatkan karena hukum Islam mengakui hak bebas pilih (Free Choise) dan menjamin bagi setiap muslim dalam melakukan perbuatan hukum terhadap haknya (Khiyar Fil-kasab). Oleh karena itu apabila (misalnya) ayah atau ibu dari anak akan menghibahkan atau mewasiatkan hartanya, maka tidak seorangpun dapat menghalanginya, karena sedekat-dekatnya hubungan anak dengan ayanya masih lebih dekat ayahnya itu dengan dirinya sendiri, Syari’at Islam hanya menolong hak anak dengan menentukan jangan sampai hibah dan wasiat melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta atau jangan sampai kurang 2/3 (dua pertiga) dari warisan ayah yang menjadi hak anak. Oleh karena itu pula wasiat selalu didahulukan dari pembagian waris, tingkat fasilitasnya sama dengan membayar zakat atau hutang (jika ada) berkenaan dengan perbuatan hukum dan peristiwa hukum elaksanaan hibah dan wasiat yang tampak sepele sehingga karena dianggap sepele cenderung dilakukan tanpa perlu dibuatkan akta sebagai alat bukti. Memang hukum hibah ansich tidak menimbulkan masalah hukum, karena hibah ansich adalah pemberian yang bersifat final yang tidak ada seorangpun yang ikut campur, namun apabila hibah dikaitkan dengan wasiat apabila wasiat behubungan dengan kewarisan, maka akan menimbulkan masalah hukum.Walaupun hibah dan wasiat berdasarkan hukum Islam merupakan salah satu tugas pokok atau wewenang Peradilan Agama(pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006), namun diantara perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama jarang sekali, bahkan hampir tidak ada yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama dibandingkan dengan perkara perceraian dan yang assesoir dengan perkara perceraian, seperti pemeliharaan anak, nafkah anak, harta bersama dan lain-lain serta perkara kewarisan. hal ini mungkin karena hibah dan wasiat dianggap perbuatan baik, maka tidak diperlukan akta sebagai alat buktiatau nilai objek hibah dan wasiat tidak bernilai ekonomi tinggi, atau mungkin sudah dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan kemungkinan lain karena tidak memiliki bukti (walaupun terjadi sengketa), maka tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian sulit mendapatkan putusan yang bernilai yurisprudensi (stare decicis) tentang penemuan hukum oleh hakim dibidang wasiat dan hibah ini untuk dianalisis dan kajian ilmia serta diuji dari metode dan teori hukum Islam.
Hibah dan wasiat yang  diatur dalam KHI dimuat dalam Bab V (wasiat pasal 194-209) dan Bab VI (hibah pasal 210-214). Ketentuan wasiat yang diatur didalamnya menyangkut mereka yang berhak untuk berwasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal lain yang boleh dan tidakboleh dalam wasiat. Sedangkan ketentuan hibah diatur secara singkat yang terdiri dari 4 pasal. Meskipun ketentuan wasiat dan hibah telah diatur dalam KHI yang notabene merupakan transformasi dari ketentua syari’ah dan fiqih, namun karena jarang terjadi sengketa yang sampai diselesaikan di Pengadilan Agama, maka dengan sendirinya belum ada permasalahan hukum yang timbul diluar yang ditentukan dalam KHI. lain halnya kalau dilihat dari pembahasan dalam kitab-kitab fiqih yang begitu detail dan antipatifnya pendapat Ulama Fiqih tentang kemungkinan-kemungkinan masalah yang timbul, sehingga lazim terjadi perbedaan pendapat diantara Ulama fiqih dalam mengkaji setiap permasalahan yang terjadi. Hibah yang diatur dalam pasal 210 KHI dan fiqih dibatasi sebanyak-banyaknya 1/3 harta benda dari harta benda yang merupakan hak penghibah, malah Ibu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim menganjurkan sebanyak-banyaknya 1/4 dari seluruh harta. yaitu pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pengertian hibah dalam kajian fiqih adalah pemberian sesuatu untuk menjadi milik orang lain dengan maksud untuk berbuat baik yang dilaksanakan semasa hidupnya tanpa imbalan dan tanpa illat (karena sesuatu). Definisi yang diatur dalam KHI dan yang terdapat dalam kitab fiqih pada dasarnya tidak ada perbedaan, namun dalam kajian fiqih dijelaskan pengertian shadaqah dan illat untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT, sedangkan hadiah semata-mata untuk memuliakan orang yang diberi hadiah yang dampaknya akan melahirkan saling mengasihi(tahaaduu tahaabuu). dalam KHI disyaratkan penghibah sudah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa paksaan yang sama maknanya dengan kajian fiqih, bahwa anak kecil dan wali tidak sah menghibahkan, karena belum cukup umur (ahliyatul ada’al-kamilah) dan bagi wali karena benda yang dihibahkan bukan miliknya.Pelaksanaan hibahdisyaratkan ijab kabul, sedangkan dalam shadaqah dan hadiah tidak disyaratkan ijab kabul.

Hubungan wasiat dan waris
Dalam Al-Quran, ALLAH berfirman:
 .`ÏB Ï÷èt 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3
(pembagian itu) ialah sesudah diselesaikan wasiat oleh simati dan sesudah di bayarkan utangnya (Surah An-Nisa': 11)
Islam sebagai ajaran yang universal mengajarkan tentang segala aspek kehidupan manusia,termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Islam mengajarkan tentang pembagian harta warisan dengan seadil - adilnya agar harta menjadi halal dan bermanfaat serta tidak menjadi malapetaka bagi keluraga yang ditinggalkannya. Dalam kehidupan di masyaraakat, tidak sedikit terjadi perpecahan, pertikaian, dan pertumpahan darah akibat perebutan harta warisan. Pembagian harta warisan didalam islam diberikan secara detail, rinci, dan seadil-adilnya agar manusia yang terlibat didalamnya tidak saling bertikai dan bermusuhan yang terpenting pembagian harta warisan setelah di tunaikan dulu wasiat/hutang si mayat apabila ia berwasiat/berhutang piutang,
Wakaf adalah adalah salah satu khazanah yang tidak akan hilang hingga hari Kiamat, bahkan akan berkembang subur sekiranya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya[16]. Ia adalah suatu ibadat suci yang amat dituntut dalam Islam. Jumhur fuqaha berpendapat bahawa wakaf adalah diharuskan dalam konteks amalan kebaikan. Tujuan disyariatkan wakaf ialah untuk kebaikan Islam. Oleh itu, apa jua yang membawa kebaikan kepada manusia, sama ada orang Islam mahupun bukan Islam, bahkan untuk kebaikan haiwan dan alam sekitar juga termasuk di dalam kategori wakaf. Keperluan masyarakat yang akan menentukan ke arah mana harta wakaf itu disalurkan[17]
Mewakafkan harta yang disayangi dapat mengikis sifat perasaan kedekut dan bahkil terhadap harta. Secara tidak langsung ia mendidik jiwa seseorang itu menjadi pemurah, tidak mementingkan diri sendiri, menanam sifat bertimbang rasa, kasih mengasihi sesama insan lain, mempereratkan tali siraturrahim, menjauhkan diri daripada sifat tamak dan akhirnya untuk mencapai keredhaan Allah SWT.
Selain itu, wakaf juga mempunyai tujuan lain iaitu dapat memberi peluang kepada orang-orang yang tidak mempunyai anak atau zuriat untuk mempelbagaikan bentuk kebajikan dengan mewakafkan harta lebihan mereka dan barang kesayangannya demi membantu insan lain yang lebih memerlukan dan berhak ke atas harta tersebut. Ini bermakna hartanya itu akhirnya dapat dikongsi oleh masyarakat umum dan dapat dimanfaatkan secara berpanjangan. Lebih daripada itu, wakaf memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi umat Islam yang dapat menjamin keselamatan sosial masyarakat. Harta diagih dan dimanfaat secara bersama. Secara tidak langsung ia dapat membantu kerajaan dan membangunkan negara. Dari aspek pendidikan pula, wakaf dapat membantu institusi pendidikan melalui sumbangan aset atau dalam bentuk wakaf tunai. Universiti al-Azhar adalah salah satu contoh pendidikan wakaf yang telah berjaya memberi sumbangan yang besar kepada umat Islam.
Sungguhpun al-Quran tidak menyebut secara jelas tentang perkataan wakaf, namun tuntutan agar umat Islam berlumba-lumba melaksanakan apa jua bentuk kebaikan yang mendatangkan manfaat memang diperuntukkan secara jelas di dalam al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT :
artinya:“Tetapi Ia hendak menguji kamu (dalam menjalankan) apa yang telah disampaikan kepada kamu. Oleh itu berlumba-lumbalah membuat kebaikan (beriman dan beramal)salih”. (Al-Quran, Surah al-Maidah (6):48)
Maksud ayat “Fastabiqu al-Khayrat” di sini memberi makasud hendaklah bersegera dan berlumba-lumba dalam melakukan apa jua kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.  Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, ruku’lah serta sujudlah, (mengerjakan sembahyang) dan beribadatlah kepada tuhan kamu (dengan mentauhidkan kepadaNya) sertakan amal kebajikan, supaya kamu berjaya ( di dunia dan akhirat)”.  ( Al-Quran, Surah al-Haj (17): 77.)
                                   
Perkataan “Waf ‘alu al-Khayr” di dalam ayat ini bermaksud mengerjakan apa jua perbuatan yang baik, antaranya memperkukuhkan hubungan silaturrahim, berbudi pekerti yang baik, hormat menghormati dan kasih mengasihi sesama manusia. Segala kebaikan ini akan lahir melalui konsep pewakafan harta yang dapat dimanfaatkan oleh umat Islam seluruhnya. Kecintaan manusia kepada harta benda adalah naluri setiap manusia. Namun harta yang dianugerahkan itu adalah milik Allah yang bersifat sementara. Oleh itu, Allah SWT menyeru umat Islam agar membelanjakan harta mereka daripada apa yang disayangi dan dicintainya.  Firman Allah SWT:
artinya: “Kamu sekali-kali akan dapat mencapai (hakikat) kebajikan dan kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu dermakan sebahagian dari apa yang kamu sayangi. Dan sesuatu apa jua yang kamu dermakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”. (Al-Quran, Surah Ali -‘Imran (3): 92.)
Dalam ayat ini Allah SWT mengatakan al-Birr bermaksud al-Khayr iaitu kebaikan merangkumi setiap apa yang dibelanjakan oleh orang Islam daripada hartanya dengan mengharapkan keredhaan Allah. Sesungguhnya apabila seseorang yang membelanjakan apa yang disukainya demikian itu adalah sebaik-baik ketaatan. Maka seseorang itu tidak akan mendapat kelebihan al-Birr sehinggalah dia membelanjakan apa yang disayanginya. Sekiranya ayat ini dikhususkan selain kewajipan zakat adalah lebih baik kerana ia dikhususkan kepada membelanjakan harta yang disayangi, dan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dan tidak ada padanya i‘ta’ al-Hubb (pemberian harta yang disayangi). Ketika ayat ini diturunkan umat Islam amat memahami perintah Allah ini dan mereka begitu gemar untuk berbakti dengan menyerahkan segala apa yang disayangi dan mengorbankan harta benda dengan ikhlas kerana mengharapkan balasan pahala yang besar di sisi Allah.

Begitu juga dengan Firman Allah SWT yang  berbunyi:
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, belanjakankanlah (pada jalan Allah)sebahagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (Al-Quran, Surah al-Baqarah (2): 267.)

Apa yang dimaksudkan dalam ayat ini, bukan hanya dikhususkan kepada pemberian zakat sahaja, malahan nafkah adalah meliputi segala sedekah sunat yang lain seperti hibah, derma, sokongan, bantuan dan seumpamanya. Pemberian ini hendaklah daripada sesuatu yang terbaik lagi disukai dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Selain itu hendaklah memberikan sesuatu dengan hati yang ikhlas supaya orang yang menerimanya akan senang hati dan menghargai keluhuran budi orang yang memberi.
Di dalam surah al-Baqarah ini juga sekali lagi Allah menegaskan tentang gesaan agar membelanjakan harta sebagai sedekah yang sunat. Firman Allah SWT:
artinya: “Iaitu orang-orang yang beriman kepada perkara-perkara yang ghaib, dan mendirikan (mengerjakan) sembahyang serta membelanjakan (mendermakan) sebahagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”. (Al-Quran, Surah al-Baqarah (2): 3.)
Para sahabat mengatakan maksud “membelanjakan” dalam ayat ini termasuk membelanjakan sama ada dalam perkara sunat atau fardhu. Dalil daripada al-Sunnah pula terdapat riwayat daripada Ibn ‘Umar r.‘a bahawa beliau pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Maka ‘Umar datang berjumpa Rasulullah saw untuk bertanyakan pendapat Baginda  tentang tanah tersebut. ‘Umar berkata:
Ertinya:“Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah saya perolehi harta yang lebih baik daripadanya, maka apakah yang engkau suruh agar saya kerjakan?. Maka jawab Rasulullah saw: Jika engkau suka, tahanlah harta itu dan engkau sedekahkan manfaat atau nilainya. Dengan jawapan itu ‘Umar memilih jalan mewakafkan tanah tersebut dengan syarat harta itu tidak  boleh dijual, dibeli, dihadiah dan tidak boleh dipusakai. Maka ‘Umar mewakafkan kepada fakir miskin, kaum keluarganya yang terdekat, untuk menebuskan perhambaan, untuk jalan Allah, untuk tetamu dan orang musafir. Tidak berdosa bagi orang yang menguruskannya mengambilnya untuk makan secara makruf, atau memberi makan kepada sahabat handai dan orang-orang yang berada dalam kesusahan.. (Hadith Riwayat Muslim)
Berdasarkan kepada hadith ini, ‘Umar r.‘a adalah orang pertama yang melakukan wakaf.. Di dalam hadith ini menunjukkan kepada kita bahawa harta adalah sesuatu yang sangat diingini dan dicintai oleh manusia. Oleh itu ‘Umar ingin melawan sifat tamaknya terhadap harta dengan mencari jalan yang dapat menghampirkan dirinya kepada Allah. Cara yang terbaik ialah dengan mewakafkan harta tersebut. Maka dengan sendirinya wakaf itu menjadi ibadat yang amat berfaedah untuk tempoh yang berpanjangan, berbeza dengan kebiasaan sedekah yang lain. Di dalam hadith lain Rasulullah saw bersabda:

Daripada Ibn ‘Umar katanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dalam seratus bahagian adalah termasuk bahagianku yang berada di Khaibar. Aku tidak pernah memperoleh harta yang lebih disukai olehku. Oleh itu aku ingin membelanjakannya. Maka Rasulullah saw bersabda: Kekalkanlah harta yang asal dan bahagikan manfaatnya.
Rasulullah saw bersabda lagi:
artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariah atau ilmu yang dimanfaatkan atau anak yang soleh yang mendoakannya kelak”.
Para ulamak telah mentafsirkan bahawa sedekah jariah yang dinyatakan oleh Rasulullah saw ialah wakaf. Rasulullah saw menyarankan kepada ‘Umar agar memberhentikan penggunaan harta itu (menahan asal harta itu) dan gunakan hasilnya untuk disedekahkan. Ini adalah satu teori ekonomi yang amat penting dan berguna kepada manusia kerana ia mengajar kita dua perkara tentang harta iaitu kemampuan harta bertambah melalui pelaburan dan memanfaatkan hasil daripada harta wakaf dan bukannya harta itu sendiri.




[1] Ash-shiddieqy, Hasbi, Fiqhul Mawaris : Hukum-hukum warisan dalam Syari’at Islam, Bulan Bintang (Jakarta : 1973), hal. 17.
[2]Aldizar, addys (Komite Fakultas Syari’ah Universitas al-Azhar, Mesir), Hukum Waris, Senayan Abadi Publishing (Jakarta : 2004), hal. 27.
[3] Aripin, Jaenal, Filsafat Hukum Islam : Tasyri dan Syar’i, UIN Jakarta Press (Jakarta : 2006), hal.130.
[4] Munawwir Sadjali, Kontekstual Ajaran Islam, Paramaina (Jakarta : 1995), hal. 90.
[5] Aripin, Jaenal, Filsafat Hukum Islam : Tasyri dan Syar’i, UIN Jakarta Press (Jakarta : 2006), hal. 133.

[6] Ibid, 137.
[7] Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalat, PT Raja Grafindo Persada (Jakarta : 2010), hal.240.
[8] Aripin, Jaenal, Filsafat Hukum Islam : Tasyri dan Syar’i, UIN Jakarta Press (Jakarta : 2006), hal.130.

[9] Fiqh As Sunnah (3/388).
[10]Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat.
[11] Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli.


[13] Aripin, Jaenal, Filsafat Hukum Islam : Tasyri dan Syar’i, UIN Jakarta Press (Jakarta : 2006), hal. 147.

[14] Menjadi solusi ketika tidak di mungkinkan membagi waris sesuai ajaran sariat islam dan ditakutkan terjadi permusuhan diantara keluarga tersebut
[15][5] Inpres presiden No.1 tahun 1991
[16]Hj. Yusop Hj. Yahya (1998), “Pengurusan Tanah Wakaf di Perak: Amalan dan Perancangan”, dalam Nik Mustapha Nik Hassan et. al. (ed), Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Kuala Lumpur: Institut Kefahaman Islam Malaysia (IKIM), hlm.65.

[17]Mohamad Akram Laldin, Mek Wok Mahmud, Mohd Fuad Sawari (2006), “Maqasid Syariah dalam Pelaksanaan Waqaf”, (Konvensyen Wakaf Kebangsaan 2006, Anjuran Jabatan Wakaf Zakat dan Haji, di Hotel Legend Kuala Lumpur, Pada 12-14 September 2006), hlm.7.